PROBOLINGGO | SGB-News.id — Praktik mafia BBM subsidi jenis solar di wilayah Keraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini bukan lagi sekadar dugaan—ini sudah menjelma menjadi “rahasia umum” yang dipertontonkan terang-terangan di depan mata publik. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung berulang kali tanpa hambatan berarti, seolah hukum hanya pajangan formalitas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pantauan di SPBU 54.672.09 Jalan Panglima Sudirman, Desa Asem Kandang, Kecamatan Keraksaan, Senin (16/3/2026) pukul 14.44 WIB, menunjukkan pola yang tidak masuk akal jika disebut sebagai kebetulan. Dua unit Mitsubishi Kuda hitam dengan nomor polisi N 1148 ZC dan P 0916 WF terlihat bolak-balik mengisi solar subsidi. Belum cukup, kendaraan lain seperti Kijang kapsul P 1553 EB dan N 1514 DN melakukan hal serupa berulang, tanpa jeda, tanpa penolakan.
Pertanyaannya sederhana: di mana sistem pengawasan?
Modus yang digunakan pun bukan teknik baru. Dugaan penggunaan barcode yang sama untuk pengisian berulang menjadi indikasi kuat adanya manipulasi sistem distribusi. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis—ini adalah bentuk eksploitasi terang-terangan terhadap subsidi negara.
Lebih jauh, solar subsidi yang dikuras dari SPBU diduga tidak langsung digunakan, melainkan ditimbun di sebuah gudang di Jalan Raya Besuk No. 11, Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk. Dari sana, permainan harga dan distribusi ilegal diduga dikendalikan oleh seorang yang dikenal dengan nama Jon—figur yang disebut-sebut sudah lama “bermain aman” di bisnis gelap ini.
Kalau benar, maka ini bukan lagi praktik liar individu. Ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir.
Yang membuat publik geram bukan hanya pelakunya, tapi juga dugaan kuat adanya “pintu dalam”. Tanpa keterlibatan atau setidaknya pembiaran dari oknum SPBU, mustahil kendaraan bisa mengisi solar subsidi berkali-kali dengan barcode yang sama. Sistem digital yang seharusnya menjadi pengaman, justru diduga dijadikan alat permainan.
Dengan kata lain: ini bukan kebocoran ini kran yang sengaja dibuka.
Sementara itu, masyarakat kecil yang menjadi target utama subsidi justru harus menelan kenyataan pahit. Nelayan dan petani di wilayah tersebut mengaku kesulitan mendapatkan solar.
“Solar susah, padahal SPBU ada. Tapi kami kalah cepat sama mereka yang bawa mobil bolak-balik,” ujar seorang nelayan dengan nada getir.
Negara hadir memberi subsidi, tapi di lapangan yang menikmati justru para pemain besar.
Dari sisi hukum, praktik ini jelas bukan perkara ringan. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Belum lagi potensi jeratan Pasal 263 KUHP jika terbukti ada manipulasi barcode. Jika keterlibatan oknum SPBU terbukti, maka mereka bukan lagi pelanggar administratif—mereka adalah bagian dari jaringan kejahatan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, menyatakan akan menindaklanjuti.
“Kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Pernyataan normatif. Terlalu normatif.
Publik hari ini tidak kekurangan janji—yang kurang adalah tindakan nyata. Pernyataan “akan ditindaklanjuti” sudah terlalu sering terdengar, tapi praktik di lapangan tetap berjalan mulus tanpa gangguan berarti.
Jika aparat hanya bergerak setelah viral, maka mafia akan selalu selangkah di depan.
Ini ujian serius bagi Satreskrim Polres Probolinggo: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya dipertontonkan?
Karena jika praktik mafia solar ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya sistem distribusi BBM—tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dan sekali kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanya satu kesimpulan pahit:
negara kalah oleh mafia.
(Bersambung — Investigasi alur distribusi dan dugaan jaringan pelindung)
Tim-Redaksi