SGB-NEWS.ID|LUMAJANG – awal April 2026, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Lumajang mendampingi proses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lumajang yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!PMI tersebut diketahui bernama Almh. Nanik Yuliani (48), warga Desa Duren, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Almarhumah meninggal dunia pada Minggu, 29 Maret 2026, diduga akibat penyakit hipertensi saat menjalani pekerjaannya di wilayah Pahang, Malaysia.
Menurut keterangan, almarhumah berangkat ke luar negeri dengan harapan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun karena minimnya pemahaman tentang migrasi aman, Nanik berangkat secara nonprosedural melalui perantara oknum tekong sejak November 2025 dan telah bekerja selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya meninggal dunia saat memasuki bulan kelima.
Proses pemulangan jenazah dilakukan secara mandiri melalui gotong royong antara pihak keluarga di Indonesia dan majikan di Malaysia. Jenazah diterbangkan dari Malaysia pada Rabu, 1 April 2026 pukul 13.10 waktu setempat, dan tiba di Bandara Internasional Juanda pada pukul 14.50 WIB. Proses administrasi dan penanganan di bandara memakan waktu sekitar dua jam.
Selanjutnya, jenazah dipulangkan ke rumah duka dengan fasilitas gratis dari UPT P2TK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Jenazah tiba di rumah duka di Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, pada pukul 20.50 WIB.
Acara serah terima jenazah dilakukan oleh pihak UPT P2TK Disnaker Jawa Timur kepada keluarga almarhumah. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Duren dan Sukosari, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, serta Babinsa Desa Sukosari. Dalam kesempatan itu, Dinas Sosial juga memberikan santunan kepada pihak keluarga.
Setelah disalatkan, jenazah langsung dimakamkan di pemakaman desa setempat.
Pihak SBMI Lumajang menyayangkan kondisi yang dialami almarhumah. Pasalnya, karena berstatus sebagai PMI nonprosedural, ahli waris tidak berhak menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mencapai Rp85 juta, serta kehilangan hak beasiswa pendidikan bagi kedua anaknya dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menempuh jalur resmi dan prosedural dalam bekerja ke luar negeri demi menjamin keselamatan dan perlindungan hukum selama bekerja.