Sgb-News.id°Pasuruan – Aktivitas tambang pasir di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan tetap berjalan tanpa hambatan. Dua lokasi milik PT Indra Bumi Sentosa di Dusun Parasan dan CV Prabu Sang Anom di Dusun Sangsang terpantau terus beroperasi, bahkan hingga malam hari.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Alat berat bekerja tanpa jeda. Dump truck hilir mudik mengangkut material. Aktivitas tidak berhenti, siang maupun malam.
Di tengah kondisi tersebut, sikap aparat justru semakin dipertanyakan.
Sebelumnya, lokasi tambang sempat didatangi oleh pihak Polres Pasuruan Kota dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Namun menurut warga, kedatangan tersebut tidak diikuti tindakan.
“Sudah datang, tapi hanya dokumentasi. Setelah itu tetap jalan,” ujar seorang warga, Jumat (3/4/2026).
Kini, saat dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp, baik pihak DLH maupun Humas Polres Pasuruan Kota justru tidak memberikan jawaban.
Tidak ada klarifikasi.
Tidak ada penjelasan.
Tidak ada sikap.
Diam.
Padahal sebelumnya, DLH menyatakan telah melaporkan persoalan ini ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk verifikasi. Sementara pihak kepolisian melalui humas menyebut kasus masih dalam proses penyidikan.
Namun fakta di lapangan tidak berubah.
Aktivitas tetap berjalan.
Tidak ada penghentian.
Tidak ada penertiban.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), CV Prabu Sang Anom hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan tahap eksplorasi yang berakhir pada 25 November 2024.
Namun aktivitas yang berlangsung menunjukkan indikasi produksi.
Sementara itu, status izin operasional PT Indra Bumi Sentosa belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
Meski demikian, aktivitasnya terlihat jelas.
Dampaknya nyata. Jalan desa rusak akibat lalu lintas dump truck bertonase berat. Akses warga terganggu, distribusi hasil pertanian terhambat, dan program ketahanan pangan terdampak langsung.
Di sisi lain, muncul dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Jika benar, maka ini bukan hanya persoalan tambang, tetapi juga penyalahgunaan subsidi negara.
Respons aparat semakin kontras dengan kondisi di lapangan.
Kanit Tipidter sebelumnya menyatakan tidak memiliki kewenangan menjawab media. Humas menyebut masih penyidikan. DLH mengaku sudah melapor.
Kini, ketika dikonfirmasi kembali, semua memilih diam.
Tidak ada lagi pernyataan.
Tidak ada lagi klarifikasi.
Sementara itu, tambang tetap berjalan.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan melayangkan pengaduan resmi ke Kementerian ESDM dan Polda Jawa Timur.
“Sudah didatangi, sudah dikonfirmasi, sekarang malah diam. Tapi aktivitas tetap jalan. Ini bukan lagi proses, ini pembiaran,” tegas koordinator aksi AMI.
Yang berjalan bukan hanya alat berat.
Yang bergerak bukan hanya truk pengangkut pasir.
Yang terlihat jelas adalah satu hal:
aktivitas terus berlangsung, sementara pengawasan dan penegakan hukum menghilang.
DLH: Sudah Pantau, Lempar Kewenangan ke Provinsi
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan pemantauan lapangan di lokasi tambang Sanganom.
“DLH telah melakukan pemantauan lapangan beberapa hari yang lalu, dan hasilnya sudah kami laporkan kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti,” tulis DLH melalui pesan WhatsApp.
Namun dalam keterangannya, DLH menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan tambang berada di tingkat provinsi.
“Terkait kegiatan pertambangan di Sanganom, kewenangan pengawasan dan penindakan berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” lanjutnya.
DLH juga menyebut telah menyampaikan hasil pemantauan tersebut ke instansi provinsi untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan ini justru mempertegas satu hal:
pemantauan sudah dilakukan, laporan sudah dikirim, tetapi aktivitas di lapangan tetap berjalan.
Di sisi lain, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret yang menghentikan aktivitas tambang, baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi.
Sementara alat berat terus bekerja, truk terus berjalan, dan aktivitas tambang tetap berlangsung tanpa jeda.
Rubrik: Investigasi Khusus
Tanggal Terbit : 3 April 2026
Penulis : Ferdi & Tim Redaksi