SGB°Pasuruan – Aktivitas tambang pasir di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan tetap berlangsung di dua lokasi, yakni milik PT Indra Bumi Sentosa di Dusun Parasan dan CV Prabu Sang Anom di Dusun Sangsang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Excavator beroperasi, galian terbuka, dan dump truck keluar masuk mengangkut material pasir. Aktivitas disebut tidak pernah berhenti, bahkan berlangsung hingga malam hari saat warga beristirahat.
“Tidak ada kata berhenti. Siang jalan, malam juga jalan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (3/4/2026).
Lokasi tambang tersebut sebelumnya telah didatangi oleh pihak Polres Pasuruan Kota dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Namun warga menilai tidak ada dampak setelah kunjungan tersebut.
“Didatangi, tapi cuma dokumentasi. Setelah itu tetap jalan,” lanjutnya.
Pihak Polres Pasuruan Kota melalui Humas menyampaikan laporan resmi hasil pengecekan Unit II Tipidter pada 16 Maret 2026. Dalam laporan tersebut dinyatakan tidak ditemukan aktivitas tambang di lokasi CV Prabu Sang Anom.
“Tidak terdapat kegiatan aktivitas tambang,” tulis dalam laporan tersebut.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas berlangsung terbuka hingga awal April.
Ketidaksesuaian antara laporan dan fakta lapangan memunculkan dugaan adanya perhatian khusus terhadap aktivitas tambang tersebut. Jika hasil pengecekan menyatakan tidak ada aktivitas, sementara warga menyaksikan aktivitas berjalan tanpa henti, maka pengawasan patut dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Humas Polres Pasuruan Kota justru mendorong agar laporan disampaikan secara formal.
“Kalau ada bukti monggo disampaikan, dan mungkin juga jenengan jadi pelapor untuk kasus tersebut, biar lebih terang dan mudah untuk kami selesaikan,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan ini menimbulkan respons di tengah masyarakat. Di satu sisi aktivitas berlangsung terbuka, di sisi lain pembuktian justru dikembalikan kepada publik.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan pemantauan lapangan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan serta meneruskan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
DLH menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat provinsi.
Pemantauan dilakukan.
Laporan disampaikan.
Kewenangan dialihkan.
Namun aktivitas tetap berjalan.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), CV Prabu Sang Anom hanya memiliki IUP tahap eksplorasi dengan masa berlaku hingga 25 November 2024.
Namun aktivitas yang berlangsung di lapangan menunjukkan indikasi produksi.
Sementara itu, status izin operasional PT Indra Bumi Sentosa belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Meski demikian, aktivitas di lokasi tetap berjalan tanpa hambatan.
Dampak mulai dirasakan masyarakat. Jalan desa mengalami kerusakan akibat lalu lintas dump truck bertonase berat. Mobilitas warga terganggu, distribusi hasil pertanian terhambat, dan program ketahanan pangan terdampak.
Muncul pula dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tambang.
Jika benar, maka persoalan tidak hanya menyangkut izin tambang, tetapi juga penyalahgunaan subsidi negara.
Di tengah kondisi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan meskipun dampak kerusakan jalan sudah terlihat.
Aktivitas tetap berjalan.
Laporan menyatakan tidak ada kegiatan.
Masyarakat melihat sebaliknya.
Di titik ini, publik tidak lagi sekadar mempertanyakan tambang
tetapi mulai mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengawasi.
Ferdi & Tim