
Foto : Ilustrasi
Probolinggo•SGB-News.id – Klarifikasi yang disampaikan pihak SMKN 2 Probolinggo terkait polemik penggalangan dana dan penjualan kain seragam belum sepenuhnya diterima masyarakat. Salah satu wali murid, HD, justru membantah tegas keterangan tersebut dan menilai ada kejanggalan serius dalam praktik penjualan seragam.
HD menyebut harga kain seragam yang ditawarkan pihak sekolah mencapai Rp1.900.000, jumlah yang dinilai sudah tidak masuk akal. Ia pun berusaha mencari kain dengan jenis serupa di pasaran, namun hasilnya nihil.
“Pembelian kain senilai Rp1.900.000 itu sudah jauh di atas batas wajar. Saya sudah mencoba mencari kain yang sama di toko-toko, tapi tidak ada. Sepertinya memang sengaja dipesan dengan bahan khusus yang tidak dijual di pasaran,” ungkap HD, Jumat (13/9/2025).
Pernyataan wali murid ini menimbulkan dugaan adanya praktik monopoli dalam pengadaan seragam, di mana siswa dipaksa untuk membeli dari satu sumber dengan harga yang tidak transparan. Hal ini tentu bertentangan dengan pernyataan resmi sekolah yang menyebut pembelian seragam sifatnya tidak wajib dan bebas dilakukan di mana saja, termasuk di pasar atau toko umum.
Jika benar kain seragam hanya tersedia melalui koperasi sekolah dengan harga fantastis, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk pungutan terselubung yang membebani wali murid. Praktik semacam ini jelas mencederai semangat pendidikan gratis dan mengancam hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa hambatan biaya tambahan yang memberatkan.
Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dalam dunia pendidikan, khususnya terkait dana komite maupun pengadaan kebutuhan sekolah. Dugaan adanya rekayasa dalam pengadaan seragam di SMKN 2 Probolinggo patut menjadi perhatian serius Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Probolinggo maupun aparat penegak hukum agar segera dilakukan investigasi.
Masyarakat berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Sebab, praktik seperti ini dikhawatirkan bukan hanya membebani wali murid secara ekonomi, tetapi juga membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas lembaga pendidikan.
Tim-Redaksi
Hingga berita ke 2 ini ditayangkan, Kepala sekolah tidak memberikan tanggapan atau keterangan kepada SGB-News.id