SGB-NEWS.ID|LUMAJANG – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Resmob Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana serius berupa pencurian dengan pemberatan (curat) dan perkosaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus perkosaan dan pencurian sepeda motor di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Lumajang. Pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan di wilayah Sumberbaru, Jember, yang diduga merupakan lokasi penadahan hal tersebut disampaikan oleh humas polres Lumajang Supratno, Rabu (8/4/2026) via seluler.

Masih kata Supratno dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni M Y S I (31) dan D A P (28). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 dengan nomor polisi N 5263 YAX (warna hitam) dan N 2652 YAW (warna putih).

Dia juga menjelaskan pengembangan kasus kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial A F alias P (30), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Dari hasil interogasi, A F mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor bersama dua pelaku lain yang hingga kini masih buron, yakni NR dan J W.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit Honda Beat tahun 2025, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta alat berupa kunci T yang lazim dipakai dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kasus ini dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP terkait tindak pidana perkosaan serta pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP.
Meski sejumlah pelaku telah diamankan, publik menyoroti masih adanya tersangka yang belum tertangkap. Keberadaan buronan seperti NR dan J W menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat, khususnya Polres Lumajang, dapat bergerak cepat dan transparan dalam memburu pelaku yang masih berkeliaran. Pasalnya, kasus ini tidak hanya menyangkut kejahatan terhadap harta benda, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Penuntasan kasus secara menyeluruh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa. Tanpa penangkapan seluruh jaringan, kekhawatiran akan munculnya kembali aksi serupa bukanlah hal yang berlebihan.