SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 15,80 gram bruto yang dikemas dalam 31 pocket klip.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP A.A. Putrawan bersama jajarannya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/167/IV/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 1 April 2026.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.M (43), N (32), A.D.F (19), dan M (31). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan peran yang berbeda, mulai dari pembelian, pemecahan paket, hingga distribusi kepada pengguna.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni N, A.D.F, dan M di sebuah rumah di kawasan Jalan Wonokusari, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah pada tersangka A.M. Ia diketahui memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Sdr. MM di wilayah Bangkalan.
Berdasarkan hasil penyidikan, A.M membeli sabu seberat 10 gram dengan harga Rp6.500.000 dari kawasan Jalan Raya Bringin, Bangkalan. Barang haram tersebut kemudian dibawa pulang dan dipecah menjadi paket-paket kecil bersama para tersangka lain untuk diedarkan kembali.
“Sebagian pocket sabu sudah berhasil dijual oleh para tersangka kepada sejumlah pembeli. Modusnya dengan memecah paket menjadi ukuran kecil agar mudah diedarkan dan memperoleh keuntungan lebih besar,” terang AKP A.A. Putrawan.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per pocket, dengan potensi keuntungan mencapai Rp2.000.000 per 5 gram. Selain diedarkan, sebagian barang juga dikonsumsi oleh para pelaku.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
31 pocket klip berisi sabu
Total berat 15,80 gram bruto
Uang tunai sebesar Rp2.900.000
Empat unit handphone
Satu celana jeans yang digunakan untuk menyimpan sabu
Barang bukti tersebut diduga kuat menjadi sarana transaksi serta komunikasi antar tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram serta adanya dugaan permufakatan jahat.
Komitmen Kepolisian
Kasat Resnarkoba AKP A.A. Putrawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas dan terorganisir.
(Yasir)