SGB°Pasuruan – Kamis 09 April 2026. Pemberitaan tandingan yang menyebut tidak semua tambang pasir di Nguling ilegal dinilai belum menjawab polemik aktivitas tambang di Desa Sebalong dan Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Narasi tersebut tidak memuat penjelasan rinci terkait status izin operasional dari tambang yang menjadi sorotan, baik milik CV Prabu Sang Anom maupun PT Indra Bumi Sentosa.
Di lapangan, aktivitas tambang sebelumnya terpantau berjalan. Alat berat beroperasi, galian terbuka, dan dump truck keluar masuk mengangkut material pasir. Aktivitas juga disebut berlangsung hingga malam hari.
“Tidak ada berhenti. Siang jalan, malam juga jalan,” ujar seorang warga, Jumat (3/4/2026).
Namun saat beredar informasi akan adanya inspeksi mendadak (sidak), kondisi di lokasi berubah.
Akses tambang ditutup menggunakan pembatas bambu. Tidak terlihat aktivitas alat berat maupun mobilisasi material.
“Pas mau ada sidak, langsung sepi dan ditutup,” ujar warga.
Sebelumnya, pihak Polres Pasuruan Kota melalui laporan Unit II Tipidter pada 16 Maret 2026 menyatakan tidak menemukan aktivitas tambang di lokasi CV Prabu Sang Anom.
“Tidak terdapat kegiatan aktivitas tambang,” tulis dalam laporan tersebut.
Sementara itu, kondisi fisik di lapangan menunjukkan adanya area galian yang luas dan perubahan bentang lahan.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan pemantauan lapangan dan melaporkan hasilnya ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
DLH juga menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat provinsi.
Di sisi lain, pihak Humas Polres Pasuruan Kota saat dikonfirmasi menyatakan bahwa apabila terdapat bukti, dapat disampaikan dan diproses lebih lanjut.
“Kalau ada bukti monggo disampaikan, dan mungkin juga jenengan jadi pelapor,” ujarnya.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), CV Prabu Sang Anom tercatat memiliki IUP tahap eksplorasi yang berakhir pada 25 November 2024.
Namun aktivitas di lapangan menunjukkan indikasi kegiatan produksi.
Sementara itu, status izin operasional PT Indra Bumi Sentosa belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, aktivitas tambang berdampak pada kerusakan jalan desa akibat lalu lintas dump truck bertonase berat. Warga juga menyebut adanya dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Di tengah polemik tersebut, muncul informasi di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial SP yang disebut-sebut membekingi aktivitas tambang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang memuat secara terbuka dokumen izin maupun kejelasan status operasional tambang yang dimaksud.
Tim-Redaksi