TUBAN – Kasus kejahatan terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kabupaten Tuban. Seorang pria berinisial AG (30) berhasil diamankan jajaran Polres Tuban setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur dengan modus berpura-pura meminta sumbangan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Ia menjalankan aksinya dengan berkeliling dari rumah ke rumah, menyamar sebagai pencari donasi untuk mengelabui warga.
Kasi Humas Polres Tuban, Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3) sekitar pukul 10.30 WIB di salah satu desa di Kecamatan Senori.
Menurutnya, saat itu pelaku mendatangi sebuah rumah sambil berteriak meminta sumbangan layaknya aktivitas sosial pada umumnya. Namun, situasi rumah dalam keadaan sepi tanpa kehadiran orang dewasa.
“Di dalam rumah hanya ada dua anak perempuan berusia lima dan enam tahun. Pelaku kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan tidak senonoh,” ungkap Siswanto.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga sengaja mencari rumah yang tampak sepi untuk melancarkan aksinya. Modus berpura-pura meminta sumbangan digunakan sebagai cara untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah berada di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pelaku. Di antaranya kemeja batik lengan panjang yang dikenakan saat beraksi, sarung berwarna abu-abu gelap, peci hitam, serta sebuah ember yang digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Barang-barang tersebut diduga kuat menjadi bagian dari modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya di lingkungan masyarakat.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola kejahatan serupa di wilayah berbeda. Mengingat pelaku menjalankan aksinya secara mobile, tidak menutup kemungkinan ia telah beraksi lebih dari satu kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 415 huruf B, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat korban merupakan anak-anak yang masih sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang ke lingkungan tempat tinggal, terutama dengan modus yang tidak jelas. Orang tua juga diminta untuk tidak meninggalkan anak-anak tanpa pengawasan, terutama dalam kondisi rumah yang sepi.
Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan kejahatan terhadap anak, yang merupakan generasi penerus bangsa dan harus dilindungi bersama.
(Red)