Banyuwangi – Sgb-news.id,- Komitmen menghadirkan keadilan yang humanis kembali ditunjukkan Polresta Banyuwangi. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), jajaran Satreskrim berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara damai antara pihak tersangka dan korban.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di kawasan Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Kasus bermula dari kesalahpahaman yang memicu emosi tersangka berinisial SY, setelah menerima informasi bahwa korban RA diduga mencemarkan nama baiknya.
Dalam kondisi emosi, SY bersama rekannya FA kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh dan sempat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Namun dalam proses penyidikan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice. Mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian berjalan kondusif hingga tercapai kesepakatan bersama.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, serta ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan,” ujar Rofiq Ripto Himawan.
Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Di sisi lain, korban juga menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas.
Wujud Keadilan Substansial
Menurut Kapolresta, pendekatan Restorative Justice merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di masyarakat.
“Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan sosial antar pihak serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih mengedepankan komunikasi dan pengendalian emosi,” tegasnya.
Proses Hukum Dihentikan
Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban, proses penyidikan perkara tersebut resmi dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang cepat, sekaligus menghadirkan rasa kelegaan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan penyelesaian damai dalam setiap konflik, guna menjaga kondusivitas wilayah Banyuwangi tetap aman dan harmonis.
(Yasir)