Gresik – Sgb-news.id,- Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN (Persero). Dalam pengungkapan ini, lima tersangka berhasil diamankan setelah buron lintas wilayah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi pada Senin dini hari (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari lima tersangka ini, tiga orang merupakan residivis kasus serupa. Mereka kami amankan saat bersembunyi di hotel,” ujarnya, Selasa (8/4/2026).
Berawal dari Listrik Padam Mendadak
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait pemadaman listrik mendadak di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Peristiwa awal terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PT PLN (Persero), diketahui bahwa kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pihak PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.
Modus Profesional dan Berbahaya
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat khusus seperti gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga bernilai tinggi untuk dijual kembali.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini tergolong aktif dan telah beraksi di berbagai wilayah, dengan rincian:
9 TKP di Gresik
14 TKP di Ngawi
1 TKP di Bangkalan
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tiga gunting besi berukuran besar
Linggis dan palu besi
Kunci pas ring
Rompi biru dan topi kupluk
Karung putih
Satu plat nomor palsu
Barang-barang tersebut digunakan untuk menunjang aksi kejahatan sekaligus mengelabui petugas di lapangan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Ramadhan Nasution.
Imbauan Kepolisian
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.
“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkas Ramadhan Nasution.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara sekaligus mengganggu pelayanan publik. (Yasir)