REDAKSI SGB-NEWS.ID
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!PT SUARA GENERASI BANGSA
Legalitas: AHU-056973.AH.01.30.2025
NIK Media (Dewan Pers): 36742
Alamat Kantor:
Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia
Email: sgbnews.id@gmail.com
Telp/WA Redaksi: 081-335-862-262
STRUKTUR PERUSAHAAN
(Pengelola Badan Hukum PT Suara Generasi Bangsa)
Direktur Utama
Shinta Rahmawati (002)
Komisaris
M Mugi (007)
Bendahara
Moch Dierel AMP (004)
Divisi Penasehat Umum
Moch Suhri (003)
Divisi Hukum
Ichwanur Muslim, S.H. (PERADI) (008)
Divisi Sistem IT & Digital
Arief Designer (009)
STRUKTUR REDAKSI MEDIA
(Pengelola Aktivitas Jurnalistik)
Pimpinan Redaksi
Pitric Ferdianto (001)
Nomor Referensi Jurnalisme: 9245822489822312/16/07/95/2025
Kepala Divisi & Koordinator
MOCH DIEREL AMP (004)
Kepala Penasehat Divisi Liputan Umum
Edi Darminto (005)
Kepala Tim Investigasi
Hariyanto / Dodon (006)
Kameramen
Kiki / TooCool Studio (010)
WARTAWAN SGB-NEWS.ID
MUH. Sahiruddin (011)
Ashari (012)
Lunik Prabowo (013)
Diah (014)
Syaiful Hosen (015)
Badrus Seman, S.Pd (016)
M. Rochman Rochim (017)
Arini (018)
Kasim (020)
Diki Maulana Muttaqin (021)
Mochamad Yasir (022)
Pras (023)
A. Fauzi (024)
Abu Bakar (025)
Abu Bakar (026)
Yuliadi Purwanto (027)
Muhammad Imron (028)
Usman Fauzi (029)
Yuni Kartika Sari (030)
Dwi Ariwibowo (031)
Riana Andam Dewi (032)
Bahrusyofan Hasanudin (033)
Angga Dwi Rahmad (034)
Delta Lutfi Alingga (035)
Septyan Dwi Cahyo (036)
Mochammad Arifin (037)
Moch Solihin (038)
KETENTUAN REDAKSI
1. Setiap wartawan dibekali ID Card resmi atau Surat Tugas.
2. Narasumber berhak meminta identitas resmi sebelum memberikan keterangan.
3. Wartawan SGB-News.id dilarang meminta imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pemberitaan.
4. Oknum yang mengatasnamakan SGB-News.id namun tidak tercantum dalam struktur ini bukan tanggung jawab redaksi.
5. Seluruh aktivitas jurnalistik berada di bawah tanggung jawab Pimpinan Redaksi.
PEDOMAN MEDIA SIBER
SGB-News.id menjalankan aktivitas jurnalistik berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik
Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Dewan Pers
Peraturan perundang-undangan yang berlaku
Prinsip kerja redaksi:
Independensi dan bebas intervensi
Verifikasi dan keberimbangan informasi
Pemisahan tegas antara fakta dan opini
Tidak melakukan plagiarisme
Mengutamakan kepentingan publik
Konten opini atau artikel kiriman menjadi tanggung jawab penulis masing-masing.
HAK JAWAB & HAK KOREKSI
SGB-News.id memberikan ruang kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
Permohonan dapat dikirimkan melalui email:
sgbnews.id@gmail.com
Dengan melampirkan:
Identitas lengkap
Bukti pendukung
Tautan berita yang dimaksud
Redaksi akan memproses sesuai mekanisme Kode Etik Jurnalistik.
STANDAR OPERASIONAL PELIPUTAN INVESTIGASI
Dalam menjalankan liputan investigasi, redaksi menerapkan standar berikut:
1. Setiap investigasi harus melalui persetujuan Pimpinan Redaksi.
2. Data dan dokumen diverifikasi minimal dari dua sumber yang kredibel.
3. Narasumber diberi kesempatan memberikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan.
4. Rekaman wawancara dan dokumen pendukung disimpan sebagai arsip redaksi.
5. Investigasi tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi, politik, atau tekanan pihak tertentu.
Redaksi berkomitmen menjadikan investigasi sebagai alat kontrol sosial yang objektif dan bertanggung jawab.
DISKLAIMER
1. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pembaca.
2. Komentar yang mengandung ujaran kebencian, SARA, fitnah, atau pelanggaran hukum akan dihapus tanpa pemberitahuan.
3. SGB-News.id tidak bertanggung jawab atas isi tautan eksternal yang dimuat dalam pemberitaan.