Sgb-news.id ° LUMAJANG — Proyek revitalisasi SDN Pagowan 02, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, yang menelan anggaran Rp 668.490.124 dari APBN Tahun 2025, menuai kritik tajam. Di tengah pelaksanaan pekerjaan konstruksi, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meski penggunaan K3 merupakan standar wajib dalam setiap proyek yang menggunakan dana negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pantauan di lapangan menunjukkan para tukang bekerja tanpa helm proyek, tanpa sepatu keselamatan, tanpa rompi, dan tanpa perlindungan dasar lainnya. Padahal papan informasi proyek menegaskan pekerjaan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan melalui skema swakelola.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Pagowan 02 selaku penanggung jawab kegiatan, Imron, menyatakan bahwa peralatan K3 sudah disediakan. “Sudah saya bilang, sudah saya sediakan alatnya mas… maaf ya mas,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Jika peralatan K3 benar-benar tersedia, mengapa tidak dipakai? Apakah pengawasan internal panitia pembangunan tidak berjalan? Atau para pekerja dibiarkan bekerja tanpa instruksi tegas mengenai standar keselamatan?
Proyek revitalisasi ini merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen, dengan masa pengerjaan 1 Oktober hingga 31 Desember 2025 (92 hari kalender). Nilai anggarannya yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah menuntut adanya kepatuhan penuh terhadap regulasi, termasuk aturan keselamatan kerja.
Secara normatif, pemenuhan K3 bukan pilihan. Peraturan di sektor konstruksi, baik dari Kemenaker maupun Kementerian PUPR, menyatakan bahwa penerapan K3 adalah kewajiban hukum. Pelanggaran atau kelalaian pengawasan dapat memicu risiko kecelakaan kerja, yang pada akhirnya menjadi tanggung jawab penanggung jawab kegiatan.
Minimnya penggunaan K3 dalam proyek ini membuka ruang kritik lebih luas. Selain kualitas pekerjaan fisik, keselamatan pekerja merupakan aspek fundamental yang tidak boleh diabaikan. Pembangunan fasilitas pendidikan, apa pun bentuknya, tidak semestinya menempatkan keselamatan pekerja sebagai hal sekunder.
Skema swakelola, yang memberi ruang bagi sekolah untuk mengelola pekerjaan secara mandiri, menuntut transparansi dan pengawasan ketat. Publik berhak mengetahui bagaimana dana negara dikelola, sejauh mana standar keselamatan diterapkan, dan apakah seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Temuan pekerja tanpa K3 di SDN Pagowan 02 memunculkan pertanyaan serius tentang standar pelaksanaan proyek ini. Dengan nilai proyek yang besar, jawaban normatif seperti “alatnya sudah disediakan” tidak cukup menjelaskan situasi di lapangan.
Publik menunggu langkah konkret dari pihak sekolah, panitia pembangunan, maupun dinas terkait. Proyek revitalisasi pendidikan tidak boleh berjalan setengah hati. Keselamatan pekerja adalah kewajiban, dan kegagalan memenuhi standar tersebut dapat menjadi indikasi lemahnya pengawasan.
Pembangunan sekolah seharusnya berjalan dengan asas kehati-hatian. Karena bangunan yang berdiri dengan melanggar prinsip keselamatan menghilangkan esensi dari investasi pendidikan itu sendiri.
Tim-Redaksi