SGB-News.id | PROBOLINGGO – Wajah pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo sedang tidak baik-baik saja. Di balik fungsi strategisnya sebagai pusat pelayanan masyarakat, sejumlah kantor kecamatan justru berada dalam kondisi yang memprihatinkan atap bocor saat hujan, dinding retak, hingga plafon yang terancam ambruk. Kamis 26 Maret 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Lebih ironis lagi, kondisi tersebut terjadi di tengah tampilan kantor desa yang justru terlihat lebih layak dan “berkelas”. Sebuah kontras yang sulit dijelaskan jika tidak dikaitkan dengan persoalan serius dalam penentuan prioritas anggaran.
Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan bukan lagi kategori ringan. Saat hujan turun, air masuk ke dalam ruang pelayanan. Aktivitas terganggu, dokumen terancam rusak, dan keselamatan pegawai maupun masyarakat berada dalam risiko.
Ini bukan sekadar persoalan teknis bangunan. Ini adalah gambaran nyata bagaimana pelayanan publik bisa “bocor” dari hulu dari kebijakan.
Di tengah kondisi tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo, Agus Budiato, menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama belum dilakukannya perbaikan.
Dari total Rp11 miliar anggaran yang dikelola, Rp4 miliar dialokasikan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Rp4 miliar untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan Rp3 miliar untuk operasional, termasuk gaji ASN serta kebutuhan rutin lainnya.
“Total anggaran sudah terbagi sesuai perencanaan sebelumnya,” ujar Agus, Kamis (26/3/2026).
Namun, publik tentu tidak bisa berhenti pada angka-angka tersebut. Pertanyaan mendasarnya justru lebih tajam. mengapa fasilitas pelayanan dasar seperti kantor kecamatan tidak masuk dalam skala prioritas sejak awal?
Alasan bahwa program tersebut merupakan perencanaan sebelum pejabat saat ini menjabat juga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Sebab dalam tata kelola pemerintahan, keberlanjutan jabatan seharusnya diikuti dengan keberanian mengevaluasi, bukan sekadar melanjutkan.
Jika setiap persoalan disandarkan pada “warisan perencanaan lama”, maka yang terjadi bukan pemerintahan, melainkan administrasi tanpa koreksi.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan kesan adanya ketimpangan arah pembangunan. Desa didorong dengan berbagai program dan anggaran, sementara kecamatan sebagai simpul koordinasi justru tertinggal dari sisi fasilitas.
Padahal, kecamatan memiliki peran vital sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten dan desa. Ketika infrastrukturnya dibiarkan rusak, maka yang terganggu bukan hanya fisik bangunan, tetapi juga sistem pelayanan secara keseluruhan.
Yang lebih mengkhawatirkan, potensi bahaya dari kerusakan ini tidak bisa dianggap sepele. Plafon yang rapuh, kebocoran air, hingga risiko gangguan instalasi listrik bisa berdampak fatal jika tidak segera ditangani.
DPKPP memang menyatakan belum dapat melakukan perbaikan tahun ini. Namun pernyataan tersebut justru menegaskan satu hal:
pemerintah daerah saat ini sedang terjebak pada pola pikir administratif, bukan solusi.
Masyarakat tidak membutuhkan penjelasan panjang tentang pembagian anggaran. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan nyata terhadap pelayanan publik yang layak.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya gedung yang rusak
tetapi juga kredibilitas pemerintah di mata masyarakat yang perlahan ikut runtuh.
Ferdi