SGB°KOTA PROBOLINGGO, SGB-NEWS.id – Penertiban 25 tiang wifi tak berizin oleh Satpol PP Kota Probolinggo bukan sekadar aksi bongkar tiang di pinggir jalan. Di balik langkah itu, ada dorongan kuat dari DPRD Kota Probolinggo agar wajah kota tidak dikuasai pemasangan jaringan liar yang merugikan masyarakat dan mengabaikan aturan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa penataan jaringan telekomunikasi harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, ruang kota bukan area bebas yang bisa digunakan provider secara semaunya tanpa izin dan tanpa menghormati hak masyarakat.
“Selama ini banyak masyarakat mengeluh. Tiang dipasang sembarangan, bahkan ada yang berdiri di lahan milik warga tanpa izin. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Muchlas.
Apa yang Terjadi?
Satpol PP Kota Probolinggo mencabut sedikitnya 25 tiang wifi ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Kelurahan Mayangan, Pohsangit Kidul, dan beberapa titik lainnya.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait pemasangan tiang provider yang dinilai semrawut dan tidak memiliki legalitas lengkap.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menyebut banyak provider hanya mengantongi surat rekomendasi dari DPUPR, namun belum menyelesaikan izin resmi melalui sistem OSS untuk mendapatkan PB UMKU.
Fakta inilah yang kemudian memicu tindakan tegas pemerintah.
Di Mana Persoalan Utamanya?
Persoalan bukan sekadar keberadaan tiang wifi. DPRD menilai masalah utamanya adalah praktik pemasangan tanpa etika dan tanpa kepatuhan hukum.
Di beberapa lokasi, warga mengaku lahannya dipasangi tiang tanpa pemberitahuan. Ada pula yang merasa terganggu karena kabel menjuntai dan posisi tiang mengganggu akses lingkungan.
Komisi III DPRD melihat kondisi ini sebagai alarm bahwa pengawasan terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi harus diperketat.
Ke Mana Sikap DPRD Mengarah?
DPRD Kota Probolinggo mendorong penataan menyeluruh terhadap seluruh jaringan provider di Kota Probolinggo.
Komisi III meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada pencabutan 25 tiang, tetapi juga melakukan pendataan total terhadap seluruh jaringan yang berdiri tanpa izin lengkap.
Langkah ini dinilai penting agar pembangunan infrastruktur digital tetap berjalan, namun tidak mengorbankan ketertiban kota dan hak masyarakat.
“Teknologi itu penting, internet juga kebutuhan masyarakat. Tapi jangan sampai atas nama digitalisasi lalu aturan dilanggar,” tegas Muchlas.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
DPRD menilai provider harus menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab atas kekacauan pemasangan jaringan.
Perusahaan penyedia layanan internet diminta tidak hanya mengejar perluasan pasar, tetapi juga wajib menghormati aturan daerah, tata ruang, dan hak kepemilikan warga.
Komisi III juga meminta OPD terkait memperkuat koordinasi agar tidak ada lagi celah permainan izin setengah jadi yang kemudian dianggap legal oleh provider.
Mana Dampak Positif Penertiban Ini?
Langkah tegas Satpol PP mendapat respons positif karena dianggap menjadi awal pembenahan tata kota.
DPRD berharap penertiban ini menjadi pesan keras bahwa Kota Probolinggo bukan wilayah bebas bagi provider nakal.
Selain menjaga estetika kota, penertiban juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari praktik pemasangan sepihak yang selama ini memicu keresahan.
Bagaimana Harapan DPRD ke Depan?
DPRD Kota Probolinggo ingin ada sistem pengawasan digital dan transparan terkait izin pemasangan jaringan telekomunikasi.
Komisi III juga berharap masyarakat tidak takut melapor jika menemukan pemasangan tiang tanpa izin atau tanpa persetujuan pemilik lahan.
Bagi DPRD, kota yang tertib bukan hanya soal bangunan megah atau jalan mulus. Tetapi juga soal keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Karena ketika ruang publik mulai dikuasai pihak yang merasa bisa bertindak sesuka hati, di situlah kewibawaan pemerintah dipertaruhkan.
Shinta