LUMAJANG, Sgb-news.id – Dugaan penyalahgunaan bantuan erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang memasuki fase serius. Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Kabupaten Lumajang menyatakan siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menemukan indikasi kuat bantuan tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua GMPK Lumajang menegaskan, bantuan dari BPBD Provinsi Jawa Timur yang seharusnya diperuntukkan khusus bagi korban erupsi Semeru diduga tidak seluruhnya sampai ke tangan warga terdampak.
“Setelah viral baru disalurkan 500 paket sembako. Padahal yang turun dari provinsi itu 1.000 paket. Sebagiannya disebar ke sekitaran, termasuk ke Poktan, dikasihkan ke camat, dan yang lainnya tidak jelas ke mana,” tegasnya.
[sitekit_posts posts_per_page=”4″ order=”DESC” orderby=”date”]
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa distribusi bantuan dilakukan tidak transparan, tidak terdata secara terbuka, dan berpotensi keluar dari skema penanganan bencana.
Lebih jauh, GMPK mengungkapkan bahwa mereka mengantongi surat resmi yang menunjukkan bantuan tersebut berlabel “Bantuan Erupsi Semeru”, bukan bantuan sosial umum atau bantuan bencana alam biasa.
“Kalau bencana alam umum mungkin bisa dibagi rata. Tapi ini jelas tertulis bantuan erupsi Semeru. Faktanya justru disalurkan ke wilayah dapil. Itu yang jadi masalah serius,” ujarnya.
[sitekit_posts posts_per_page=”4″ order=”DESC” orderby=”modified”]
GMPK juga menyoroti temuan bahwa ratusan paket sembako sempat disimpan di rumah Ketua Kelompok Tani (Poktan), sebelum akhirnya dikeluarkan setelah persoalan ini ramai diberitakan.
“Sisa sekitar 350 paket itu baru diangkut dari rumah ketua Poktan setelah rame, lalu disalurkan ke Kecamatan Candipuro,” ungkapnya.
[sitekit_posts posts_per_page=”4″ order=”DESC” orderby=”title”]
Fakta ini memunculkan pertanyaan keras: mengapa bantuan korban erupsi berada di rumah pribadi, bukan di posko resmi atau gudang logistik pemerintah? Siapa yang memberi kewenangan? Dan untuk kepentingan apa bantuan tersebut sempat “parkir” di luar jalur distribusi resmi?
GMPK menilai pola ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis. Ada indikasi kuat penyimpangan distribusi bantuan, yang jika dibiarkan, bukan hanya melukai rasa keadilan korban erupsi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
Atas dasar itu, GMPK memastikan akan menyiapkan laporan resmi ke KPK, disertai dokumen dan keterangan yang mereka miliki.
“Ini menyangkut bantuan bencana. Ini urusan perut korban, urusan keselamatan rakyat. Kalau masih ada yang bermain di situ, itu bukan sekadar tidak etis, tapi kejahatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait mekanisme distribusi bantuan tersebut. SGB News akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab secara proporsional.
Tim-Redaksi
