PROBOLINGGO, Sgb-news.id — Rehabilitasi Alun-Alun Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang menelan anggaran lebih dari Rp 2,1 miliar kini menuai sorotan keras. Proyek yang baru rampung pada 2025 itu justru menunjukkan tanda-tanda kegagalan dini. Jalan paving di kawasan alun-alun dilaporkan ambles dan bergelombang, meski usia bangunan belum genap satu tahun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proyek tersebut diketahui berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, dengan sumber anggaran DAU sebesar Rp 2.145.303.848,00 dan dikerjakan oleh CV Pandan Arum, beralamat di Jl. KH. Achmad Dahlan No. 46 Kota Probolinggo.
Pantauan di lokasi menunjukkan, area sekitar Masjid Agung Alun-Alun Kraksaan telah dipagari beton sehingga hanya dapat diakses pejalan kaki dan kendaraan roda dua. Dari kejauhan, paving tampak rata. Namun ketika didekati, sejumlah titik terlihat ambles dan tidak lagi presisi, memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas pekerjaan.
Andy (40), pengunjung asal Kecamatan Kraksaan, menilai alasan kerusakan akibat beban kendaraan roda empat sulit diterima.[sitekit_posts posts_per_page=”4″ order=”DESC” orderby=”date”]
“Sejak awal setelah proyek selesai, jalan ini dipagar beton supaya mobil tidak masuk. Kalau sekarang dalihnya karena beban kendaraan, mobil lewat dari mana? Ini justru memperkuat dugaan ada masalah dari awal pekerjaan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Sorotan lebih keras disampaikan Diki Maulana Muttaqin, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Botan Matenggo Woengoe (BMW). Ia menilai kondisi paving yang baru selesai dikerjakan namun sudah ambles merupakan indikasi kuat kegagalan proyek.
“Ini bukan kerusakan wajar. Ini kerusakan dini. Proyek publik bernilai miliaran rupiah, tapi hasilnya tidak sanggup bertahan seumur jagung. Publik pantas curiga: apakah spesifikasi material diikuti, apakah pemadatan tanah dilakukan benar, dan apakah pengawasan berjalan atau hanya formalitas,” tegas Diki.
Menurutnya, kerusakan cepat semacam ini membuka potensi kuat bahwa pekerjaan tidak sesuai standar teknis dan rencana anggaran biaya (RAB). Jika benar, kondisi tersebut bukan hanya soal estetika, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
“Atas dasar itu, kami mendorong Inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan. Jangan tunggu rusak total baru bergerak. Audit teknis harus dilakukan, dokumen perencanaan dibuka, kualitas material diuji, dan seluruh proses pengerjaan ditelusuri,” ujarnya.
Diki juga memperingatkan agar persoalan ini tidak diselesaikan dengan pola lama tambal-sulam.
“Proyek ini bukan tembok rumah yang bisa ditutup cat supaya terlihat bagus di foto. Ini fasilitas publik. Kalau baru selesai sudah ambles, maka yang bermasalah bukan cuma paving-nya, tapi sistem pengadaan dan pengawasannya. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada konsekuensi hukum. Paving boleh ambles, tapi kewarasan penegakan hukum tidak boleh ikut tenggelam,” pungkasnya.
Tim-Redaksi