Foto karikatur: Kepala Desa Ngadisari jadi tersangka, namun masih bebas berkeliaran.
PROBOLINGGO, SGB-NEWS – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, memasuki sorotan tajam. Status tersangka telah disematkan kepada kades bersama salah satu perangkat desa, namun hingga kini belum ada langkah penahanan dari penyidik Polres Probolinggo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Fakta ini memantik pertanyaan publik. Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari hasil visum korban, rekaman CCTV, hingga keterangan saksi. Dalam praktik penegakan hukum, kondisi tersebut lazimnya menjadi dasar kuat untuk tindakan lebih lanjut, termasuk penahanan.
Namun, penyidik memilih tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka dinilai kooperatif.
Langkah ini langsung mendapat respons dari Dierel, anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI). Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kesan ketidaktegasan aparat penegak hukum.
“Kalau alat bukti sudah cukup dan status sudah tersangka, publik tentu bertanya kenapa belum ada penahanan. Ini bukan sekadar prosedur, tapi soal konsistensi hukum,” tegas Dierel, Sabtu (18/4).
Ia menyoroti adanya potensi ketimpangan dalam penerapan hukum. Menurutnya, dalam banyak kasus, tersangka dari kalangan masyarakat biasa kerap langsung ditahan, sementara dalam kasus yang melibatkan pejabat, pendekatan yang diambil justru berbeda.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini yang harus dijawab secara terbuka,” lanjutnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga. Peristiwa tersebut disebut melibatkan lebih dari satu pelaku dan mengakibatkan korban mengalami luka, sebagaimana diperkuat hasil visum.
Situasi tersebut, menurut sejumlah kalangan, seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam mengambil langkah penahanan, terutama untuk mencegah potensi pengulangan perbuatan atau tekanan terhadap pihak korban.
Hingga saat ini, pihak Polres Probolinggo menyatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif, termasuk sikap kooperatif tersangka selama proses hukum berjalan.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup meredam tanda tanya publik.
Dierel menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar alasan normatif, melainkan ketegasan sikap.
“Penegakan hukum itu harus terlihat adil, bukan hanya secara prosedur, tapi juga dalam rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak, kepercayaan publik bisa terkikis,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lanjutan terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Kasus ini pun kini berkembang bukan hanya sebagai perkara pidana, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas penegakan hukum di wilayah Probolinggo.
YL