Gresik | SGB-News.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah gudang di Jalan Gamping Suci, Kecamatan Manyar, yang dilaporkan warga diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi secara tidak semestinya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh individu berinisial P yang dikaitkan dengan PT Agam Tungga Jaya. Berdasarkan keterangan warga, solar subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat dan sektor tertentu diduga dialihkan ke pabrik maupun pihak industri dengan harga non-subsidi. Jika benar, praktik ini berpotensi merugikan negara sekaligus mempersempit akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas di lokasi tersebut berlangsung cukup lama. Warga mengaku kerap melihat kendaraan tangki serta mobil modifikasi keluar masuk gudang, terutama pada malam hari. Pola aktivitas ini memunculkan kecurigaan adanya praktik penimbunan dan distribusi ilegal.
“Pergerakan kendaraan sering terjadi malam hari. Kami menduga solar subsidi dijual ke pabrik-pabrik,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (…).
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas di gudang, tetapi juga pada respons aparat penegak hukum. Warga mempertanyakan sikap Ramadhan Nasution, yang dinilai belum menunjukkan langkah terbuka dan terukur atas laporan masyarakat. Hingga kini, belum terlihat adanya penyelidikan lapangan yang diumumkan secara resmi kepada publik.
“Kalau laporan masyarakat sudah masuk, semestinya ada pengecekan terbuka. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” kata warga lainnya.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Karena itu, warga menilai penanganan kasus semacam ini tidak cukup berhenti pada klarifikasi internal, melainkan perlu tindakan konkret dan transparan.
Masyarakat Manyar juga mendorong Polda Jawa Timur, khususnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, untuk melakukan supervisi langsung terhadap penanganan perkara di wilayah Gresik. Langkah ini dinilai penting guna memastikan laporan publik tidak berhenti pada tataran administrasi.
“Kami berharap ada atensi dari Polda Jatim agar prosesnya tidak mandek di bawah,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Kapolres Gresik, jajaran Satreskrim Polres Gresik, serta manajemen PT Agam Tungga Jaya untuk memperoleh keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik menaruh harapan agar aparat penegak hukum bersikap profesional, transparan, dan independen. Penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya soal pidana, tetapi juga soal keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat luas. Jika negara kalah cepat dari mafia, yang rugi bukan cuma anggaran melainkan kepercayaan publik.
Tim-Redaksi