SGB-News.id | PROBOLINGGO, Senin (23/2/2026) – Dunia pendidikan Kota Probolinggo kembali diguncang isu tak sedap. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMKN 2 Probolinggo setelah aktivis KPK Nusantara bersama jurnalis BeritaHarianIndonesia.com melakukan investigasi langsung ke lingkungan sekolah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Isu yang beredar bukan angka kecil. Dugaan pungutan disebut mencapai Rp1.500.000 per siswa. Jika dikalkulasikan dari sekitar 1.900 peserta didik, potensi dana yang terkumpul bisa menembus lebih dari Rp2,8 miliar. Angka yang, jika benar, tak bisa lagi dianggap sekadar “iuran biasa”.
Investigasi dipimpin HK, aktivis KPK Nusantara. Ia menyatakan kedatangannya ke sekolah untuk mengklarifikasi informasi yang diterima pihaknya.
“Informasi yang kami terima menyebut adanya dugaan gratifikasi atau pungutan liar sebesar Rp1.500.000 per siswa. Dengan jumlah siswa kurang lebih 1.900 orang, nilainya sangat besar. Ini tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan terbuka,” tegas HK kepada wartawan.
Konfirmasi Berujung Adu Argumen
Di lokasi, tim mengaku telah menemui sejumlah guru serta Kepala Seksi Humas yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah bidang Humas. Namun, menurut HK, pihak tersebut menyatakan tidak mengetahui detail persoalan dan menyebut kewenangan berada pada kepala sekolah.
Jawaban itu justru memunculkan tanda tanya baru. Dalam sistem manajemen sekolah negeri, sulit dibayangkan adanya pungutan dengan nilai miliaran rupiah tanpa diketahui struktur pimpinan.
Situasi di lapangan sempat memanas. Adu argumen terjadi antara pihak aktivis dan perwakilan sekolah. Meski demikian, pertemuan berakhir tanpa insiden fisik. Ketegangan itu menunjukkan satu hal: isu ini bukan perkara sepele.
Transparansi atau Spekulasi?
Jika benar pungutan dilakukan, publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Apakah ini sumbangan sukarela? Apakah ada surat keputusan komite sekolah? Ataukah ini kewajiban terselubung yang dibungkus istilah halus?
Dalam regulasi pendidikan, sekolah negeri tidak dibenarkan melakukan pungutan yang memberatkan dan bersifat wajib tanpa mekanisme serta payung hukum yang jelas. Apalagi jika nominalnya mencapai Rp1,5 juta per siswa. Bagi sebagian orang mungkin terlihat biasa. Bagi banyak orang tua, itu setara dengan satu bulan kebutuhan dapur.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, manajemen SMKN 2 Probolinggo belum memberikan keterangan resmi. Kepala sekolah berinisial WO belum berhasil dikonfirmasi. Diamnya pihak sekolah justru memperbesar ruang spekulasi.
Ancaman Laporan ke Aparat
HK menegaskan bahwa lembaganya akan melayangkan surat resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami akan menyurati instansi pemerintah, baik kejaksaan maupun kepolisian Republik Indonesia. Jika ini benar terjadi, harus ada proses hukum,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak akan berhenti di halaman sekolah. Jika aparat serius, audit dan klarifikasi terbuka bisa segera dilakukan. Jika tidak, publik akan menilai penegakan hukum di sektor pendidikan masih tebang pilih.
Pendidikan Bukan Ladang Transaksi
Kasus ini, terlepas benar atau tidaknya dugaan tersebut, menyentuh persoalan mendasar: tata kelola pendidikan. Sekolah negeri dibiayai negara melalui pajak rakyat. Ketika muncul pungutan bernilai miliaran, wajar jika publik curiga.
SGB News menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Namun transparansi adalah kewajiban moral dan administratif. Jika pungutan itu sah, tunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak sah, hentikan dan kembalikan dana.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter, bukan ruang abu-abu administrasi. Karena ketika uang berbicara lebih keras dari integritas, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka Rp2,8 miliar melainkan kepercayaan publik.
Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari kepala sekolah guna memenuhi prinsip cover both sides. Jika pihak sekolah memberikan klarifikasi, SGB News akan memuatnya secara utuh dan proporsional.
Bola kini ada di tangan manajemen sekolah dan aparat penegak hukum. Publik menunggu, bukan janji tetapi tindakan.