SGB-News.id°PROBOLINGGO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menjadi titik penting dalam siklus akuntabilitas pemerintahan daerah. Senin (27/4), DPRD secara resmi menyampaikan keputusan berupa rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dalam forum paripurna di Ruang Sidang Utama.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Agenda ini bukan sekadar formalitas tahunan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, khususnya Pasal 19 dan 20, rekomendasi DPRD memiliki posisi strategis sebagai bahan evaluasi sekaligus pijakan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santy Wilujeng. Kehadiran unsur pimpinan ini menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan produk seremonial, melainkan hasil kerja politik yang melewati pembahasan serius.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Muchlas Kurniawan, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, tetapi cerminan utuh dari proses pemerintahan.
“LKPJ pada hakikatnya merupakan akumulasi dari seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa capaian kinerja bukan tanggung jawab individu kepala daerah semata. Ada kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang berjalan di bawah koordinasi wali kota dan pengawasan DPRD.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat keras—kalau target meleset, itu bukan salah satu dinas saja. Dan kalau berhasil, jangan buru-buru klaim pribadi.
Rekomendasi DPRD yang disampaikan dalam paripurna ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen arsip. Lebih dari itu, ia harus menjadi “alarm perbaikan” bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas program, serta transparansi anggaran.
Momentum ini juga memperlihatkan fungsi check and balance berjalan. DPRD tidak hanya menyetujui atau menolak, tetapi memberikan catatan kritis yang bisa dijadikan bahan koreksi konkret.
Dengan demikian, paripurna ini membawa pesan yang cukup jelas: evaluasi bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperbaiki. Dan kalau rekomendasi diabaikan, berarti yang salah bukan lagi sistemnya tapi niat menjalankannya.
Ke depan, publik tentu menunggu satu hal sederhana: apakah rekomendasi itu benar-benar ditindaklanjuti, atau hanya jadi dokumen tebal yang rapi di rak kantor.
Ferdi