SGB-NEWS.ID | LUMAJANG — Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) diwarnai dengan duka mendalam. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Lumajang melakukan pendampingan pemulangan jenazah salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Alm. Rudi Hartono (48), yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Almarhum merupakan warga Dusun Krajan RT 011 RW 006, Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudi Hartono meninggal dunia pada Rabu, 29 April 2026, akibat serangan jantung saat masih berada di Malaysia.
Rudi Hartono diketahui telah bekerja di Malaysia sejak tahun 1995 hingga akhir hayatnya. Ia berangkat sebagai PMI nonprosedural, mengingat pada era 1990-an belum terdapat regulasi yang signifikan terkait penempatan pekerja migran Indonesia. Selama bekerja di luar negeri, almarhum tidak pernah kembali ke kampung halaman.
Proses pemulangan jenazah dilakukan secara mandiri dari Malaysia hingga Bandara Juanda. Selanjutnya, pemulangan dari Juanda ke rumah duka difasilitasi secara gratis oleh UPT P2TK Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Jenazah tiba di rumah duka pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB. Prosesi serah terima jenazah dilakukan oleh UPT P2TK Disnaker Jawa Timur dengan dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Kepala Desa Pandansari, serta Dinas Sosial Lumajang yang turut memberikan santunan kepada keluarga.
Setelah dishalatkan, jenazah langsung dimakamkan di pemakaman setempat dengan diiringi keluarga dan warga sekitar yang turut berduka.
Namun demikian, status almarhum sebagai PMI nonprosedural berdampak pada tidak diperolehnya hak-hak perlindungan ketenagakerjaan. Ahli waris tidak mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya mencapai Rp85 juta, serta beasiswa pendidikan bagi kedua anaknya dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
SBMI Lumajang menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Pihaknya berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat meningkatkan anggaran penanganan PMI bermasalah, bukan justru menguranginya.
Selain itu, SBMI juga mendorong adanya penguatan sosialisasi terkait migrasi aman kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku penempatan PMI ilegal atau nonprosedural, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap bermodus penempatan kerja ke luar negeri.
“PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Sudah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari negara,” tegas perwakilan SBMI Lumajang.