SGB-News.id°KOTA PROBOLINGGO — DPRD Kota Probolinggo mulai mendorong pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai berkaitan langsung dengan penguatan ekonomi masyarakat, penataan kota, hingga pengembangan sektor wisata daerah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, disampaikan nota penjelasan terkait Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), sekaligus Raperda inisiatif DPRD mengenai penyelenggaraan pariwisata dan kesejahteraan sosial.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Ina Dwi Lestari menyampaikan bahwa keberadaan pedagang kaki lima merupakan bagian penting dari ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi penopang aktivitas masyarakat di sektor informal.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD memandang perlunya pembaruan regulasi agar keberadaan PKL tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga tertata dengan baik sehingga tidak menimbulkan persoalan sosial maupun ketertiban umum.
“Pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan dalam perdagangan sektor informal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Probolinggo,” demikian penjelasan dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak aktivitas PKL yang menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum. Situasi tersebut dinilai kerap memunculkan persoalan ketenteraman masyarakat, kebersihan lingkungan, hingga kelancaran lalu lintas.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah menilai perlu adanya penataan yang lebih terukur dan berkelanjutan agar kepentingan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima juga dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Maka, pembentukan regulasi baru dianggap menjadi langkah pembaruan yang mendesak.
Dalam keterangannya kepada awak media usai rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan masih akan terus berkembang dalam tahapan berikutnya.
“Jadi ya kita ikuti perjalanannya dan perkembangannya ke depan,” ujarnya singkat.
Saat ditanya mengenai harapan dari pembahasan Raperda tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Tentu untuk kebaikan Kota Probolinggo, kebaikan masyarakat dan Kota Probolinggo tercinta,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani menekankan pentingnya keberadaan regulasi sebagai payung hukum dalam pembangunan daerah.
“Semoga nanti bisa memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya Raperda tentang kepariwisataan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, sektor wisata memiliki efek berantai terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, mulai dari sektor transportasi, travel, hingga pelaku UMKM di sekitar destinasi wisata.
“Semoga dengan raperda tentang kepariwisataan ini sekaligus bisa mendongkrak berbagai destinasi wisata yang ada di Kota Probolinggo, termasuk juga mendongkrak dari segi ekonomi, baik travel, transportasi, dan UMKM di sekitar tempat wisata,” ungkapnya.
Lebih jauh, DPRD berharap penguatan regulasi tersebut nantinya tidak hanya berdampak pada masyarakat lokal, tetapi juga mampu memperkenalkan potensi wisata Kota Probolinggo ke tingkat nasional hingga internasional.
Pembahasan lanjutan Raperda akan dilakukan bersama panitia khusus DPRD dan tim pemerintah daerah guna memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di ruang sidang, bahasa hukum mungkin terdengar formal. Tetapi substansinya sederhana. Kota yang tertata tanpa mematikan usaha rakyat. Wisata yang berkembang tanpa melupakan masyarakat kecil. Dan regulasi yang tidak hanya tebal di kertas, tetapi hidup di lapangan.
Shinta