Resensator sekaligus Kontributor Ahli : Dr. Aries Harianto, S.H.,M.H.,C.Med Uul Fathur Rahmah, S.H.I.,M.Kn (Penulis), Jumlah Hal -150 Penerbit - Prenada Media Jakarta
Uul Fathur Rahmah namanya. Lulusan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember. Seiring dengan gelar barunya, Magister Kenotariatan (M.Kn), telah mendokumentasikan tesisnya dalam bentuk buku. Judulnya ‘Hukum keperdataan : Menelisik Penyalahgunaan Keadaan Dalam perjanjian’. Prenada Media Jakarta sebagai penerbit kenamaan tertarik menerbitkan karena kajian dan analisis soal penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian cenderung muncul dalam beragam perjanjian. Sisi lain mengisi kelangkaan referensi menyangkut substansi ajaran sekaligus sebagai bahan melakukan konstruksi hukum seputar problema penyalahgunaan keadaan pada relasi perjanjian.
Buku ini hadir tidak saja menambah kasanah literasi pengembangan ilmu hukum namun juga dapat digunakan untuk kepentingan praktik. Bahkan kontributif dalam rangka memperkaya materi pembentukan KUH Perdata baru, pengganti KUH Perdata produk kolonial. Dengan kata lain, buku yang didukung representasi akademisi dan profesional praktisi ini secara fungsional bermanfaat buat para penstudi hukum khususnya dan praktisi pada umumnya. Terutama bagi siapapun yang berkutat pada pekerjaan dan tuntutan profesi membuat perjanjian atau kontrak. Advokat, Notaris, Pengusaha, Pimpinan Perusahaan, Serikat Pekerja adalah beberapa diantara profesional yang urgen memiliki buku ini.
Sebagai pertanggungjawaban akademik, buku yang terdiri dari 150 halaman ini disusun melalui kaidah riset berbasis karakter keilmuan hukum Sui Generis dengan pendekatan yang komprehensif. Mengedepankan alur berpikir logis, ditopang fakta-fakta hukum berupa Putusan Pengadilan, bedah aturan, pendapat ahli hukum, serta perbandingan dengan berbagai negara perihal pengaturan serupa.
Mengisi kekosongan aturan adalah istilah yang tepat sebagai latar belakang buku ini ditulis. Betapa tidak. Doktrin Penyalahgunaan Keadaan _(Misbruik Van Omstandigheden)_ hingga kini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ditemukan secara eksplisit dalam KUH Perdata _(Burgelijke Wetbook / BW)_. Padahal dalam ranah perjanjian, tersembunyi potensi terjadinya penyalahgunaan keadaan yang sebenarnya mereduksi substansi perjanjian itu sendiri. Perjanjian pada akhirnya justru menjadi fakta hukum yang kontraproduktif dengan tujuan hukum.
BW mengatur tiga alasan batalnya suatu perjanjian. Hal tersebut terkait dengan cacatnya kesepakatan bebas atas dasar kekhilafan/kesesatan (dwaling), paksaan (dwang), dan penipuan (bedrog). Sesuai dengan dinamika hukum keperdataan, fakta-fakta serta fenomena yang mengikutinya, muncul satu penguatan tambahan alasan yang dapat dijadikan landasan untuk membatalkan perjanjian, yakni penyalahgunaan keadaan.
Penerapan prinsip penyalahgunaan keadaan sebagai _ratio decidendi_ (pertimbangan hakim) dalam putusan pengadilan dapat membantu menciptakan keadilan dan keseimbangan para pihak yang membuat perjanjian. Oleh karenanya, penting untuk meneliti bagaimana prinsip ini diterapkan oleh hakim dalam penyelesaian perselisihan terkait dengan relasi para pihak. Bahkan secara khusus dapat menghindarkan para pihak dari format perjanjian yang tidak seimbang atau mencegah subordinasi dalam relasi perjanjian yang bertentangan dengan asas-asas perjanjian. Esensinya, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang sarat keterbatasan dalam perjanjian. Hal lain yang patut dicatat pula, dengan memahami doktrin penyalahgunaan keadaan, para profesional praktisi akan terbebas dari inisiatif dan indikasi merumuskan perjanjian yang cenderung manipulatif dan potensial menjerat dirinya karena terendus penyalahgunaan keadaan. Berdasarkan pertimbangan di atas, buku ini diterbitkan dengan harapan dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk mehamami dan mengidentifikasi karakteristik penyalahgunaan keadaan yang melekat pada beragam perjanjian.

Buku ini ditulis menjadi 5 (lima) bab. Secara sistematis hirarki mulai bab 1 (satu) hingga bab 5 (lima). Dibuat dengan maksud memudahkan pembaca memahami secara detail materi yang disajikan. Bab 1 (satu) membahas tentang latar belakang yang bersifat informatif bahwa penyalahgunaan keadaan menjadi salah satu sumber persoalan yang melahirkan ketidakadilan dalam perjanjian. Didiskripsikan pada bab ini pula fakta-fakta hukum penyalahgunaan keadaan dalam praktek.
Bab II (dua) lebih khusus menyajikan aspek teori dan konsep. Diharapkan dari teori kepastian hukum akan memberikan gambaran tentang pentingnya pengaturan yang terukur atas sesuatu sebagai pedoman perilaku. Namun demikian tidak berarti tanpa kepastian dalam bentuk aturan tertulis lantas hakim kehilangan sumber referensi untuk memberikan pelayanan akan keadilan. Melalui teori penemuan hukum pembaca akan dipahamkan akan hal ini. Sebagaimana diketahui, problem penyalahgunaan keadaan terjadi pada relasi perjanjian dan buku ini merupakan oase menjawab dahaga dalam pelayanan hukum. Salah satu aspek yang menentukan terjadinya perjanjian adalah adanya kehendak. Pembaca akan dipandu untuk memahami hakikat relasi dalam perjanjian melalui Teori Kehendak yang juga dipaparkan dalam bab II ini. Bahkan melalui bab ini pula dijelaskan perihal konsep doktrinal tentang penyalahgunaan keadaan. Termasuk efektifitas Yurisprudensi di mana putusan hakim mengakomodasikan konsep penyalahgunaan keadaan sebagai yurisprudensi untuk kasus-kasus serupa.
Bab III masuk pada ranah penyalahgunaan keadaan sebagai musabab batalnya perjanjian. Melalui bab ini dijelaskan konstruksi penyalahgunaan sebagai alasan batalnya perjanjian. Dilengkapi dengan ragam pendapat tentang konsep penyalahgunaan keadaan menurut para ahli, kamus hingga akumulasi putusan hakim sebagai yurisprudensi. Lebih dari itu diinformasikan melalui bab III ini kajian penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian ditinjau dari perspektif keseimbangan. Artinya, melalui perpektif demikian secara fungsional dapat digunakan sebagai perspektif analisis guna menimbang apakah suatu perjanjian konsisten menjunjung asas keseimbangan atau tidak. Penyalahgunaan keadaan sebagai musabab yang merugikan orang atau pihak dalam perjanjian maka secara normatif dibutuhkan perlindungan hukum. Dengan demikian pada bab III ini dapat diperoleh pemahaman tidak saja aspek musabab tetapi juga solusi perlindungan hukum atas sebab penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian.
Bab IV mengakomodasikan kajian tentang potret perkembangan tentang doktrin penyalahgunaan keadaan berbasis ragam ratio decidendi pada putusan pengadilan yang mengakomodasikan penyalahgunaan keadaan. Berdasarkan realitas kekosongan aturan, penulis melakukan proyeksi potensi terjadinya penyalahgunaan keadaan dalam dinamika penerapan aturan. Bahkan untuk kepentingan memahami doktrin penyalahgunaan keadaan maka pada bab ini pula dibahas perbandingan penyalahgunaan keadaan dari dua sistem hukum yang berbeda. Dua sistem dimaksud adalah Sistem Hukum Eropa Continental (Civil Law) dengan Sistem Anglo Saxon (Common Law). Di dalamnya dibahas pula tentang akibat hukumnya dalam dua sistem hukum itu.
Bab V merupakan bab terakhir. Berisikan gagasan yang direkomendasikan tentang upaya melembagakan secara normatif tentang penyalahgunaan keadaan menjadi hukum positif di Indonesia. Di sini penulis memberikan pointers gagasan guna memperkaya konsep ajaran tentang penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian sebagai bahan melakukan formulasi sebagai menjadi kaidah pengaturan.
Disampaikan terimakasih atas dukungan yang sangat berarti sehingga buku ini terbit. Mereka adalah, Yth :
1. H. Cholily, S.H.,M.H (Advokat senior Jember)
2. Prof. Dr. Abd.Halim Subahar (Ketua MUI Jatim)
3. Irwan Roesman, S.H.,M.H.,M.Kn (Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Jember dan Bondowoso)
4. Dr. Martoyo, S,H.,M.H (Akademisi Fakultas Hukum Syariah – UINKHAS Jember)
5. Zainal Abidin, S,H.I.,M.H (Direktur LKBHI-UINKHAS Jember)