SGB-NEWS | LUMAJANG – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak kembali mencuat di wilayah hukum Polres Lumajang. Seorang ayah berinisial S (42) secara resmi melaporkan pria berinisial R ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang atas dugaan persetubuhan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Lumajang pada Senin, 13 Juli 2026, dengan Nomor STTLP/B/124/VII/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan isi laporan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi dari masyarakat. Saat dikonfirmasi oleh keluarga, korban mengaku mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan dengan unsur paksaan.
Korban juga mengaku sempat mengalami kekerasan fisik ketika berusaha melawan.
Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi dan sedang dalam penanganan Polres Lumajang.
Menanggapi laporan tersebut, Rumah Inspirasi Perempuan Lumajang (RIPEL) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum sekaligus mengawal pemenuhan hak-hak korban.
Pendamping hukum RIPEL, Ayu Alinda, saat dikonfirmasi Selasa (14/7/2026), mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang.
“Kami dari RIPEL melalui tim pendampingan hukum akan mengawal ketat kasus ini dari awal hingga tuntas. Selain mengawal proses hukum di Polres Lumajang, kami juga akan segera berkoordinasi dan mengawal hak anak ini ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang,” ujar Ayu.
Menurutnya, pendampingan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis, trauma healing, serta pemenuhan hak pendidikan dan sosial korban.
“Perlindungan psikologis anak dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku menjadi prioritas utama kami. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Supratno belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi SGB-NEWS.
Tim-Redaksi