Surabaya – Sgb-news.id,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan energi bersubsidi sepanjang periode Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengawal distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi agar tepat sasaran. Dari hasil penyelidikan, total potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Selain kerugian finansial, penyalahgunaan subsidi juga berdampak langsung terhadap terganggunya distribusi energi bagi masyarakat yang berhak. Akibatnya, kelangkaan BBM dan LPG subsidi kerap dirasakan oleh warga di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menjalankan aksinya.
“Ada yang melakukan penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi, memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM lebih banyak, hingga menjual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan celah sistem dengan melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan banyak barcode. Cara ini digunakan untuk mengakali pembatasan distribusi yang telah diterapkan pemerintah.
Jules menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran. Selain itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat di seluruh wilayah.
“Dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari sisi sosial, hal ini berpotensi memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik,” tegas Jules.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa modus kejahatan yang ditemukan cukup beragam dan terorganisir.
Mulai dari memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, melakukan pembelian berulang di SPBU, hingga menggunakan banyak barcode untuk mengelabui sistem. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
“Tidak hanya itu, kami juga menemukan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk diperjualbelikan kembali,” ungkapnya.
Roy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan saja. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang agar memberikan efek jera yang maksimal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan energi bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan, demi menjaga distribusi energi tetap adil dan merata bagi seluruh masyarakat.