PROBOLINGGO°SGB-News.id-Proyek Pergantian Kulak dan Jembatan Krajan III pada ruas Tongas Lumbang Sukapura senilai Rp7.227.956.153 kini memantik kecurigaan serius. Bukan karena nilainya semata, tetapi karena jejak digitalnya yang semestinya wajib terbuka justru tidak ditemukan di sistem resmi pengadaan pemerintah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penelusuran pada laman LPSE Provinsi Jawa Timur hingga Kamis 30 April 2026 tidak menunjukkan adanya data paket dengan kata kunci Krajan III Dwi Tunggal Sejati maupun nomor kontrak 000.3.3/36663/103.68/2026. Tidak muncul di menu tender, non tender, bahkan riwayat paket. Hasilnya nihil, seolah proyek Rp7,2 miliar ini tidak pernah ada dalam sistem publik.
Padahal dalam dokumen yang beredar, proyek tersebut jelas mencantumkan pelaksana CV Dwi Tunggal Sejati. Artinya kontrak sudah berjalan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin kontrak miliaran rupiah terbit tanpa jejak proses pengadaan yang transparan
Ketua Umum Garda Pantura Lukman Hakim secara terbuka menilai situasi ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang jasa pemerintah.
Regulasinya jelas. Semua paket wajib diumumkan di SIRUP dan LPSE. Kalau kontrak sudah jalan tapi tidak ada di sistem, ini bukan sekadar kelalaian, ini indikasi pelanggaran serius tegasnya.
Ia merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan turunan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang secara eksplisit mewajibkan transparansi proses pengadaan melalui sistem elektronik.
Secara normatif untuk pekerjaan konstruksi, metode Pengadaan Langsung hanya diperbolehkan hingga Rp200 juta. Di atas itu, mekanisme tender terbuka adalah keharusan. Dengan nilai Rp7,2 miliar, proyek ini tidak punya ruang untuk disembunyikan di balik skema penunjukan langsung.
Kalau ini bukan tender lalu apa E katalog Nilainya sudah jelas melewati batas. Kalau tidak tayang, publik tidak bisa mengawasi. Ini membuka celah mark up, pengaturan pemenang, bahkan persekongkolan tambah Lukman tajam.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Ketiadaan data di LPSE juga berpotensi melanggar kewajiban keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 khususnya Pasal 11, badan publik diwajibkan menyediakan informasi kontrak dan proses pengadaan kepada masyarakat.
Dengan kata lain, ketika proyek tidak muncul di sistem resmi, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, tetapi akuntabilitas negara di hadapan publik.
Media ini telah mencoba mengonfirmasi kepada Dinas PU Bina Marga Jawa Timur serta pihak pelaksana, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Sikap diam ini justru mempertebal tanda tanya apakah ini sekadar kelalaian administratif atau memang ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Jika benar proyek ini berjalan tanpa proses tender yang transparan, maka ini bukan lagi soal teknis, ini menyentuh potensi pelanggaran hukum yang serius.
Publik kini menunggu apakah aparat pengawas dan penegak hukum akan bergerak atau membiarkan proyek miliaran rupiah ini terus berjalan dalam mode senyap.
Tim-Redaksi