SGB°PROBOLINGGO – Komitmen memperkuat ekonomi kerakyatan kembali ditunjukkan DPRD Kota Probolinggo. Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5), lembaga legislatif resmi menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Kusumawardhani bersama jajaran pimpinan dewan dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin serta Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.
Di tengah tantangan ekonomi dan persaingan usaha yang semakin ketat, perubahan perda ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha mikro lokal agar tidak terus tersisih di daerah sendiri.
Ketua DPRD Dwi Laksmi Kusumawardhani memimpin jalannya rapat dengan memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan memenuhi kuorum. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Melalui forum itu, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat bahwa usaha mikro bukan sekadar sektor pelengkap ekonomi, melainkan pondasi utama kekuatan ekonomi masyarakat bawah. Karena itu, perda yang baru disahkan tidak hanya bicara administrasi, tetapi juga keberpihakan nyata terhadap pelaku UMKM.
Salah satu poin penting dalam perubahan perda tersebut ialah kewajiban penyediaan ruang promosi usaha mikro minimal 30 persen di pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberanian politik DPRD dalam membuka akses pasar bagi produk lokal.
Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menyebut, perubahan perda dilakukan agar lebih harmonis dengan regulasi nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha mikro di daerah.
“Penguatan pemberdayaan usaha mikro dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan hingga koordinasi dengan pemangku kepentingan,” ujarnya dalam laporan pansus.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Sukiyanto menegaskan perda ini harus benar-benar menjadi alat perlindungan rakyat kecil, bukan sekadar dokumen hukum tanpa dampak nyata.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya intervensi pemerintah daerah dalam melindungi produk usaha mikro agar tidak kalah bersaing dengan produk luar. Menurut mereka, tanpa keberpihakan yang konkret, pelaku usaha kecil hanya akan menjadi penonton di kota sendiri.
Senada dengan itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicara Zainul Fatoni mendorong agar perda tersebut mampu menjadi instrumen perubahan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Aminuddin menjelaskan perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan aturan terbaru, termasuk kemudahan legalitas usaha berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau dulu modal usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Proses perizinannya juga lebih mudah dan cepat,” katanya.
Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Dwi Laksmi Kusumawardhani, rapat paripurna itu akhirnya ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo. Sebuah langkah yang diharapkan bukan hanya melahirkan aturan baru, tetapi juga membuka jalan agar pelaku UMKM lokal benar-benar bisa naik kelas dan menjadi tuan rumah di kotanya sendiri.
Shinta