SGB°Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Senin (25/5/2026), Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin mendatangi rumah duka almarhum Alex Siswanto di Jalan KH Abdul Hamid Gang Tokan dan keluarga almarhumah Siti Aminah di Jalan Cokroaminoto Gang III, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
Dalam kegiatan tersebut, wali kota didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Agus Riyanto, Camat Kanigaran Purwantoro Noviyanto, serta Lurah Kebonsari Kulon Ahmad Isnaini Hariyanto.
Alex Siswanto (37) dan Siti Aminah (54) diketahui meninggal dunia karena sakit. Keduanya merupakan pekerja informal yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitasi Pemkot Probolinggo.
Dokter Aminuddin menyampaikan duka cita sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat pekerja.
“Ini manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Selain santunan kematian, anak almarhum Alex juga mendapat bantuan pendidikan hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Ahli waris masing-masing menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Khusus keluarga almarhum Alex Siswanto, dua anaknya juga memperoleh beasiswa pendidikan dengan total nilai mencapai Rp174 juta hingga perguruan tinggi.
Menurut Aminuddin, program perlindungan tersebut akan terus diperluas kepada pelaku UMKM, nelayan, petani, dan pekerja informal lainnya agar memiliki jaminan saat menghadapi risiko kerja maupun kematian.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto mengatakan program tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat pekerja dan keluarganya.
Shinta