Dok: Ketua SBMI Lumajang kiri Madiono
SGB-NEWS°LUMAJANG, – Pentingnya berangkat bekerja ke luar negeri secara resmi atau prosedural terbukti nyata dalam kasus pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Alm. Dwi Heru Sudarmono.
Almarhum yang bekerja di Taiwan sejak 20 Oktober 2024 dan meninggal dunia akibat serangan jantung pada April 2026 lalu tersebut, dipastikan meninggalkan perlindungan jaminan sosial yang kuat bagi keluarga yang ditinggalkan karena statusnya sebagai PMI legal.
Almarhum Dwi Heru Sudarmono diketahui meninggalkan seorang anak perempuan yang saat ini masih duduk di bangku kelas 8 SMP. Sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi PMI prosedural, ahli waris almarhum berhak mendapatkan hak jaminan sosial secara penuh dari negara.
Adapun hak yang diterima oleh ahli waris meliputi:
Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
Beasiswa Pendidikan untuk anak perempuan almarhum, yang menjamin biaya sekolah mulai dari tingkat SD hingga lulus Kuliah (S1).
Ketua SBMI Lumajang Madiono menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak ini bisa berjalan cepat karena almarhum taat administrasi sejak awal keberangkatan. Kasus ini diharapkan menjadi edukasi berharga bagi masyarakat Lumajang yang ingin mengadu nasib ke luar negeri.
“Kasus almarhum ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya menjadi PMI prosedural. Karena almarhum berangkat resmi, hak-hak ahli warisnya benar-benar terlindungi dan dijamin oleh negara. Biaya pemulangan gratis, ambulans gratis, dan masa depan pendidikan anaknya pun kini dijamin sampai sarjana,” tegas Ketua SBMI Lumajang, Senin (15/6/2026).
SBMI Lumajang bersama Disnaker Lumajang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan bujuk rayu calo PMI non-prosedural (ilegal), demi keselamatan dan jaminan perlindungan diri serta keluarga di rumah jika terjadi risiko kerja di kemudian hari. (SOF)