SGB-NEWS.ID°Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan tersebut bermula dari tertangkapnya dua pelaku pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus lainnya.
Pengungkapan tiga perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan pers rilis yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota Senin (15/06/26) siang. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan bermula dari kasus pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial J.M. (25) di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Kedua tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” kata Rico saat konferensi pers.
*Ungkap Curanmor Yamaha Mio J*
Dari hasil pengembangan kasus pertama, polisi menemukan keterlibatan tersangka F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi pun berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.
*Terungkap Pencurian 60 Handphone*
Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Konter Sahabat Phone 2 di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dalam kasus yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih berstatus DPO.
Sebelum aksi dilakukan, M.T. lebih dulu memastikan kondisi konter dalam keadaan kosong dengan berpura-pura mengetuk pintu. Setelah dipastikan tidak ada penjaga, M.T. memberi informasi kepada F.S. dan D.M. untuk melakukan eksekusi.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya menunggu di luar lokasi. Setelah berhasil merusak rolling door dan masuk ke dalam konter, para pelaku membawa seluruh handphone dan melarikan diri.
“Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” ujar Rico.
*Motif Judi Online*
Kapolres mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan.