SGB-NEWS, KOTA PROBOLINGGO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari praktik titipan. Seluruh calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan sesuai jalur dan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB telah menggunakan sistem yang terintegrasi sehingga tidak memungkinkan adanya intervensi dari pihak manapun.
“SE ini kami patuhi dan SPMB sudah ada sistemnya. Tidak bisa jalur titipan. Semua anak punya hak sama sesuai jalur prestasi, afirmasi, domisili maupun mutasi orang tua sesuai kuota yang ada,” tegas Setyorini saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam surat edaran tersebut, KPK menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Menurut Setyorini, sistem yang diterapkan saat ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon siswa akan diseleksi berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing jalur penerimaan.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Jalur afirmasi memberikan kesempatan kepada siswa dari kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan dukungan khusus. Sementara itu, jalur domisili mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan, sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas.
Disdikbud Kota Probolinggo juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme penerimaan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun informasi yang tidak benar terkait proses pendaftaran.
Dengan sistem yang berbasis digital dan terintegrasi, seluruh data pendaftar dapat diverifikasi secara langsung sesuai dokumen yang diunggah. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB.
KPK dalam surat edarannya juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menerima hadiah, uang, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru. Setiap aparatur yang terlibat diwajibkan menjaga integritas dan profesionalitas selama pelaksanaan SPMB berlangsung.
Bagi masyarakat, kepastian bahwa SPMB berjalan sesuai sistem menjadi harapan besar untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan. Orang tua tidak perlu mencari jalur khusus atau mengeluarkan biaya di luar ketentuan karena seluruh proses dilakukan berdasarkan aturan yang sama bagi semua peserta.
Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di Kota Probolinggo diharapkan menjadi contoh bahwa penerimaan siswa baru dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan komitmen seluruh pihak untuk mematuhi aturan, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan terbaik sesuai kemampuan dan jalur yang tersedia.
Semangat kesetaraan inilah yang menjadi fondasi utama SPMB Tahun 2026, yakni memastikan bahwa masa depan anak tidak ditentukan oleh siapa yang dikenal, melainkan oleh hak dan kesempatan yang diberikan secara adil kepada seluruh warga negara.
Ferdi