
PASURUAN, SGB-News.id — Proyek rehabilitasi Puskesmas Lekok di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya. Proyek bernilai Rp197.000.000 yang dikerjakan oleh CV Rafasya Konstruksi tersebut berlangsung selama 75 hari kalender, berdasarkan kontrak PPK3/2 268/424.072/2025 tertanggal 8 September 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi pekerjaan paving yang dinilai asal jadi. Sejumlah paving terlihat pecah saat dipasang, susunan pasangan tidak rata dan amburadul, serta diduga tidak menggunakan material sesuai spesifikasi. Lebih jauh, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) nihil di lokasi proyek. Pekerja bahkan mengaku menggunakan pasir lokal seadanya, bukan pasir sesuai standar konstruksi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, para pekerja mengalihkan pertanyaan ke pelaksana proyek. Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali hingga berita ini ditayangkan.
“Saat kami tanya ke pekerja, mereka bilang proyek ini sudah sesuai spek, tapi kenyataannya tidak seperti itu,” ujar salah satu awak media yang mencoba meminta klarifikasi.
Sejumlah warga menyayangkan pekerjaan yang diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas. Mereka menilai pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya mengutamakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kalau paving saja dikerjakan sembarangan, bagaimana dengan bagian lain yang tidak terlihat? Ini kan fasilitas umum, bukan proyek coba-coba,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap instansi terkait maupun aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. SGB-News.id akan terus meminta tanggapan kepada pihak yang bersangkutan.
Tim-Redaksi