SGB°LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai palsu.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, dijelaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bupati Lumajang bersama jajaran pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara. Dana yang berasal dari cukai hasil tembakau kembali dimanfaatkan melalui berbagai program pembangunan, pelayanan kesehatan, serta kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain melakukan sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga bersinergi dengan Bea Cukai Probolinggo dalam melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara agar tetap optimal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang dapat terus ditekan. Kesadaran untuk memilih produk legal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sofan