SGB-News.id | PROBOLINGGO – Penyusunan standar pelayanan publik tidak bisa dilakukan hanya oleh penyelenggara layanan. Prinsip tersebut menjadi dasar Polres Probolinggo Kota mengundang berbagai elemen masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Gedung Putih Polres Probolinggo Kota, Selasa (14/7).
Melalui forum tersebut, jajaran kepolisian membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, kalangan akademisi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga perwakilan masyarakat untuk menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan pelayanan publik.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, keterlibatan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap saran dan kritik yang muncul dalam forum akan menjadi bahan evaluasi sebelum standar pelayanan diterapkan.
“Pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Karena itu kami membutuhkan masukan dari seluruh unsur agar standar pelayanan yang disusun benar-benar relevan, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Rico.
Menurutnya, penyusunan standar pelayanan merupakan salah satu tahapan dalam pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026.
Ia menegaskan, reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga perubahan budaya kerja yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Forum berlangsung secara interaktif. Setelah pemaparan materi mengenai standar pelayanan publik, peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, maupun usulan terkait kualitas pelayanan kepolisian. Seluruh aspirasi yang masuk kemudian dirangkum sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pelayanan di lingkungan Polres Probolinggo Kota.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polres Probolinggo Kota yang melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan pelayanan.
Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila dibangun melalui komunikasi yang terbuka antara penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Kolaborasi seperti ini menjadi modal penting dalam memperkuat reformasi birokrasi. Ketika masyarakat dilibatkan, standar pelayanan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Forum Konsultasi Publik tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Polres Probolinggo Kota berharap forum serupa dapat terus menjadi ruang dialog yang produktif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Melalui langkah tersebut, Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya menjadi target internal institusi, tetapi juga dibangun melalui partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. (septyan)