Kediri°SGB-news.id,- Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan perjudian online maupun offline secara tuntas tampaknya belum dijalankan sepenuhnya oleh jajaran di tingkat daerah. Di wilayah hukum Polres Kediri, muncul dugaan kuat adanya pembiaran terhadap praktik perjudian jenis “Cap Jeki” atau yang dikenal juga sebagai “bola setan”, yang diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Padahal, Kapolri dalam arahannya telah menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian harus diberantas sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, baik yang dilakukan oleh masyarakat sipil maupun yang melibatkan anggota Polri sendiri. Bahkan, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Judi Online hingga tingkat polda, dan mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan, terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti membekingi atau terlibat dalam aktivitas perjudian.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Di wilayah hukum Polres Kediri, sejumlah laporan masyarakat menyebut adanya aktivitas perjudian Cap Jeki yang beroperasi secara rutin, bahkan diduga disertai praktik prostitusi terselubung di dalamnya. Aktivitas tersebut disebut-sebut berjalan mulus tanpa gangguan, menimbulkan dugaan adanya oknum yang membekingi atau setidaknya melakukan pembiaran.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K., terkait laporan masyarakat dan dugaan keberadaan perjudian tersebut, tidak ada tanggapan yang diberikan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran resmi maupun pesan pribadi tidak direspons sama sekali. Sikap bungkam pihak Satreskrim ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan maraknya aktivitas judi tersebut. “Sudah sering kami laporkan, tapi seperti tidak ada tindakan. Kalau benar-benar serius memberantas, seharusnya sudah ditutup dari dulu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini menjadi sorotan serius bagi masyarakat Kediri, mengingat Kapolri telah berulang kali menegaskan komitmen institusi Polri dalam membasmi segala bentuk perjudian. Tidak hanya itu, Kapolri juga telah menginstruksikan agar para kapolda dan kapolres bertanggung jawab penuh terhadap wilayah hukumnya masing-masing dalam memastikan tidak ada praktik perjudian yang dibiarkan berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut. Masyarakat berharap Kapolres segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan warga yang telah merasa resah akibat maraknya praktik judi Cap Jeki dan dugaan prostitusi di wilayah hukum Polres Kediri.
Jika dugaan pembiaran ini terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang selama ini berkomitmen menciptakan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan:
“Tidak ada tempat bagi perjudian di Indonesia, baik online maupun konvensional. Semua akan ditindak tanpa pandang bulu.”
Masyarakat kini menunggu, apakah Polres Kediri benar-benar akan menjalankan instruksi Kapolri tersebut, atau justru terus membiarkan praktik perjudian yang kian meresahkan ini berlangsung tanpa tindakan nyata.
( Tim )