Sidoarjo – Sgb-news.id,- Praktik curang produksi minyak goreng bersubsidi kembali terungkap. Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar aktivitas ilegal pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita di sebuah kawasan pergudangan di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam praktik pelanggaran tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS menjalankan produksi minyak goreng ilegal tanpa izin resmi. Mereka juga diketahui mencatut nomor sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Para tersangka dari PT Sinar Agung Abadi melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita. Namun dalam praktiknya, selain ilegal, mereka juga mengurangi takaran isi,” ujar Roy saat konferensi pers di Sidoarjo, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa dalam kemasan berlabel satu liter, minyak yang diisi hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter. Sementara untuk kemasan lima liter, isi yang ditemukan hanya sekitar 4,6 liter. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen, terutama karena Minyakita merupakan produk yang ditujukan untuk kebutuhan rakyat dengan harga terjangkau.
Roy menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. HPT bertindak sebagai pemilik modal, MHS dan SST sebagai pengawas operasional, sementara ARS berperan sebagai operator produksi di lapangan.
Penggerebekan yang dilakukan pada 14 April 2026 tersebut mengungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 900 hingga 1.000 karton minyak goreng siap edar, dengan estimasi omzet mencapai Rp234.996.000.
Tak hanya dipasarkan di wilayah Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek, minyak goreng ilegal tersebut juga telah didistribusikan hingga luar pulau, termasuk ke Tarakan, Kalimantan Utara. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan distribusi pelaku cukup luas dan terorganisir.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin produksi, tangki penyimpanan minyak, ribuan kemasan kosong, ratusan karton minyak siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut bahan baku minyak curah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp35 miliar.
Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi bahan pokok, khususnya minyak goreng bersubsidi, guna mencegah praktik serupa terulang kembali. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk kemasan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.