BANYUWANGI – Sgb-news.id,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram. Praktik curang tersebut dilakukan demi meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga yang cukup signifikan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu pangkalan LPG resmi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik pemindahan elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi,” ujar Rofiq kepada wartawan, Jumat.
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, petugas mendapati pangkalan resmi tersebut tengah melakukan proses pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu ke tabung ukuran lebih besar yang dijual dengan harga nonsubsidi.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial S, G, dan B. Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya satu unit mobil pikap yang berisi 36 tabung gas berbagai ukuran, alat berupa pipa untuk memindahkan gas, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Kapolresta menjelaskan bahwa praktik ini memberikan keuntungan besar bagi pelaku. Dari setiap tabung LPG 12 kilogram yang dihasilkan dari pengoplosan, para tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp76.000.
“Terjadi disparitas harga yang cukup jauh antara LPG subsidi dan nonsubsidi. Selisih itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk mendapatkan keuntungan ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rofiq menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, khususnya warga yang berhak menerima LPG subsidi. Selain itu, praktik ini juga berpotensi membahayakan keselamatan karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Saat ini, ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari tiga tersangka, satu di antaranya berinisial B merupakan residivis dalam kasus serupa. Ini menunjukkan bahwa praktik seperti ini masih berulang dan menjadi perhatian serius kami,” tegas Rofiq.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi barang subsidi pemerintah. Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran serupa demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.