LUMAJANG –, Sgb.news.id – Sebuah legal opinion bernada keras yang beredar di grup WhatsApp “Sadar Hukum Lumajang” mendadak menjadi pusat perhatian publik, Kamis (21/11/2025). Tulisan tersebut dibuat oleh Basuki Rakhmad (Oki), seorang advokat dan auditor hukum, yang menyoroti maraknya portal liar dan pungutan ilegal di jalur tambang pasir Galian C Lumajang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dengan judul dramatik “Tolong Negara dan Tolong Bapak Prabowo Subianto, Jangan Ajari Kami Menjadi ‘Maling-Maling’ Penarik Portal Ilegal”, opini hukum itu menjadi semacam jeritan moral yang mewakili keresahan sopir truk, penambang manual, dan pelaku usaha tambang di lereng Semeru.
Namun, tidak butuh waktu lama hingga legal opinion tersebut mendapat tanggapan resmi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Gatot, yang memberikan sudut pandang berbeda berdasarkan fakta lapangan yang selama ini terjadi.
Suara Keras dari Praktisi Hukum: “Negara Jangan Ajari Kami Menjadi Maling”
Dalam legal opinionnya, Oki menyoroti kegagalan tata kelola tambang pasir yang berdampak langsung pada maraknya pungutan liar. Ia menyatakan bahwa:
Portal liar telah menjelma menjadi “pajak bayangan” di luar kendali negara. Sopir dan penambang menjadi korban struktural yang terpaksa membayar demi keselamatan dan kelancaran kerja. Kebocoran pendapatan daerah dari sektor pasir diduga mencapai miliaran rupiah per tahun.
Pembiaran terhadap pungli adalah bentuk kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi. Oki bahkan menyorot langsung Presiden Prabowo Subianto, meminta perhatian dan tindakan tegas:
“Negara hadir bukan sebagai guru maling, melainkan pelindung hak rakyat.”
Respons DPRD Lumajang: “Kami Punya Fakta Lapangan yang Harus Didengar”
Menanggapi tulisan itu, Gatot, anggota DPRD Lumajang, memberikan jawaban dengan nada hati-hati namun lugas. Ia menyebut bahwa legal opinion Oki sangat prospektif untuk menjadi bahan evaluasi, namun ia menambahkan bahwa kenyataan di lapangan jauh lebih kompleks.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Gatot:
1. Kompensasi dari Pengusaha Berizin ke Pemilik Lahan
Menurut Gatot, sejak titik awal pengambilan material telah ada pungutan yang dianggap sebagai “kompromi pajak tidak resmi”, yaitu: Rp 25.000 – 35.000 per truk
yang diberikan oleh pengusaha berizin kepada pemilik lahan.
Ini terjadi karena sebagian lahan pribadi diizinkan digunakan sebagai titik penambangan.
2. Warga Mendirikan Jalan Tambang Mandiri
Sebagian warga membuat jalan tambang sendiri dari batu dan tanah urug—menghubungkan bibir tanggul ke titik penambangan.
Sebagai imbalannya, ada pungutan: Rp 5.000 per truk
3. Akses Melalui Lahan Orang Lain
Jika titik tambang berizin tidak berbatasan langsung dengan tanggul dan harus melewati tanah warga lain, maka sopir wajib membayar: Rp 5.000
4. Pungutan di Luar Sungai: Desa ke Desa, Portal Berlapis
Inilah bagian paling kompleks dan paling meresahkan.
Di luar kawasan sungai, sepanjang jalan desa menuju jalan provinsi ternyata juga dipungut biaya: Rp 5.000 per titik
Setiap desa memiliki tarif berbeda
Bahkan ada 2–3 portal dalam satu jalur
Gatot menyebut fenomena ini sudah berlangsung turun-temurun, dianggap sebagai “bagi-bagi rezeki” oleh warga setempat. Ia menutup komentarnya dengan rendah hati:
“Mohon koreksi jika ada kesalahan pengamatan.”
Dua Sudut Pandang, Satu Masalah Besar: Pungli yang Menggurita. Dua pandangan berbeda dari Oki dan Gatot memperlihatkan satu hal:
pungutan liar di jalur tambang Lumajang telah tumbuh menjadi sistem sosial–ekonomi yang kompleks dan menggurita.
Di satu sisi, Oki menggugat secara yuridis dan konstitusional agar negara hadir menertibkan. Di sisi lain, Gatot menunjukkan akar persoalan yang tidak sederhana: pungutan yang sudah menjadi kebiasaan sosial, diwariskan, bahkan dianggap sebagai hak komunal oleh sebagian warga.
Simpulan Redaksi: Saatnya Negara Turun Tangan
Peristiwa ini menyinergikan dua suara penting:
Suara hukum: bahwa pungutan liar adalah pelanggaran negara hukum. Suara lapangan: bahwa fenomena pungli tidak terjadi dalam ruang kosong, melainkan karena faktor sosial, ekonomi, dan sejarah kebiasaan warga.
Konflik Galian C Lumajang bukan sekadar soal portal liar, melainkan: kekacauan tata kelola tambang, lemahnya regulasi pajak daerah di sektor pasir, ketidakhadiran negara dalam memastikan jalur tambang aman dan legal, serta ekonomi warga yang menggantungkan hidup pada “pungutan tradisi”.
Kini publik menanti:
Apakah jeritan hukum dari seorang advokat dan suara realitas dari wakil rakyat cukup untuk mendorong pemerintah baik daerah maupun pusat melakukan reformasi total tambang pasir Lumajang? Untuk saat ini, satu hal pasti:
isyarat perubahan sudah terlanjur disuarakan keras dari pinggir Semeru.
tim-Sgb.news.id