PROBOLINGGO, SGB-NEWS.id – DPRD Kota Probolinggo kembali menunjukkan fungsi pengawasannya dengan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan swalayan modern di Jalan HOS Cokroaminoto. Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran aturan zonasi dan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak usaha modern bagi pedagang kecil.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Komisi I DPRD Kota Probolinggo menilai pertumbuhan investasi harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap pelaku UMKM. Karena itu, proyek swalayan yang diduga belum memenuhi ketentuan jarak minimal dengan toko kelontong menjadi perhatian serius legislatif.
Sidak dilakukan usai rapat dengar pendapat bersama sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo. Dalam forum tersebut, DPRD mempertanyakan legalitas dan kesesuaian lokasi proyek dengan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat.
Dalam perda itu disebutkan bahwa jarak antara toko swalayan dengan usaha mikro berbentuk toko kelontong minimal radius 500 meter. Dugaan pelanggaran aturan tersebut memicu keresahan pedagang kecil di sekitar lokasi pembangunan.
Sikap DPRD yang meminta penghentian sementara proyek dinilai menjadi bentuk keberanian lembaga legislatif dalam menjaga keseimbangan ekonomi daerah. Sebab, keberadaan toko modern tanpa pengawasan ketat berpotensi menekan usaha masyarakat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Ketegasan DPRD Kota Probolinggo juga dinilai sejalan dengan upaya penataan kawasan Jalan Cokroaminoto yang saat ini menjadi salah satu titik strategis pembangunan kota. Pemerintah daerah bahkan tengah merancang revitalisasi kawasan tersebut agar menjadi pusat aktivitas ekonomi dan wajah baru perkotaan.
Karena itu, DPRD menilai seluruh aktivitas investasi di kawasan strategis harus benar-benar tertib administrasi dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Slamet S., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengukuran ulang guna memastikan kesesuaian radius lokasi dengan aturan perda. Pemeriksaan ulang itu penting agar keputusan pemerintah nantinya memiliki dasar yang objektif dan tidak menimbulkan polemik baru.
Di sisi lain, langkah DPRD Kota Probolinggo dalam melakukan sidak bukan pertama kali dilakukan. Dalam beberapa proyek pembangunan sebelumnya, DPRD juga aktif turun lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Pengawasan langsung seperti ini dinilai penting agar fungsi kontrol DPRD benar-benar dirasakan publik, bukan hanya sebatas rapat formal di ruang sidang.
Masyarakat kini menunggu ketegasan lanjutan dari pemerintah daerah terkait hasil pengukuran ulang dan evaluasi perizinan proyek swalayan tersebut. Sebab, penegakan aturan akan menjadi ujian apakah perda benar-benar dijalankan atau hanya sekadar dokumen administratif tanpa pengawasan nyata.
Shinta