SGB°PROBOLINGGO – Aroma janggal menyeruak dalam proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Paket pekerjaan bernilai Rp245 juta lebih itu diduga tetap diloloskan meski dokumen persyaratan utama yang diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak terlihat dalam sistem pengadaan resmi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ironisnya, proyek tersebut tetap dimenangkan oleh CV FJ, perusahaan asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, melalui metode Pengadaan Langsung (PL) dengan nilai pagu Rp245.205.000 dan HPS Rp245.202.000.
Sorotan tajam muncul bukan tanpa alasan. Dalam dokumen KAK, rekanan diwajibkan mengunggah Sertifikat Badan Usaha (SBU) khusus bidang pekerjaan air minum dan konstruksi sipil tertentu. Persyaratan itu jelas dan spesifik, yakni minimal memiliki SBU SI002, SI008, atau BS005 yang masih berlaku.
Namun fakta di lapangan justru berbeda.
Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pengadaan digital, rekanan pemenang hanya mengunggah SBU berkategori instalasi listrik dan elektrikal, yakni F43211 dan F42204. Kedua klasifikasi tersebut secara substansi berbeda dengan pekerjaan jaringan perpipaan SPAM yang sedang dilelangkan.
Tak hanya itu, dokumen lain yang diwajibkan dalam KAK juga tak ditemukan dalam unggahan sistem. Mulai dari daftar peralatan teknik, bukti kepemilikan atau sewa kendaraan operasional, hingga jumlah personel inti yang menjadi syarat administrasi dasar pekerjaan.
Padahal dalam KAK disebutkan secara rinci penyedia wajib memiliki minimal dua unit truk atau pick-up, empat unit gerobak dorong, dua alat ukur, serta dukungan tenaga teknis sesuai kebutuhan proyek.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses evaluasi pengadaan. Sebab, jika seluruh dokumen memang benar ada dan memenuhi syarat, mengapa tidak diunggah sejak awal ke dalam sistem elektronik yang justru dibuat untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas publik?
Pertanyaan berikutnya lebih tajam lagi: apakah sistem pengadaan hanya formalitas administrasi belaka jika dokumen yang tidak tampil tetap bisa dianggap memenuhi syarat?
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo, Agus Budianto, membantah adanya pelanggaran dalam proses tersebut. Ia menyebut seluruh tahapan sudah sesuai prosedur dan telah melalui pembuktian kualifikasi.
“Semua proses telah sesuai prosedur. Pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan dokumen perusahaan, SBU yang bersangkutan telah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Tak lama kemudian, pihak dinas juga mengirimkan dokumen tambahan melalui pesan WhatsApp sebagai bukti bahwa perusahaan disebut telah memiliki dokumen sesuai ketentuan. Salah satu dokumen yang dikirim berupa lampiran Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi atas nama CV Fajar.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan polemik baru. Sebab yang menjadi persoalan utama bukan sekadar ada atau tidak adanya dokumen fisik, melainkan mengapa dokumen yang disebut memenuhi syarat itu tidak diunggah ke sistem sejak awal proses pengadaan berlangsung.
Dalam sistem pengadaan modern berbasis elektronik, unggahan dokumen merupakan bagian penting dari prinsip transparansi. Ketika dokumen krusial tidak muncul dalam sistem, publik menjadi sulit melakukan pengawasan terhadap legalitas dan kesesuaian peserta pengadaan.
Situasi ini membuka ruang dugaan bahwa proses evaluasi tidak berjalan sepenuhnya berbasis sistem elektronik sebagaimana semangat pengadaan digital yang digaungkan pemerintah.
Jika pembuktian fisik bisa dijadikan dasar meloloskan peserta meski dokumen digital tidak lengkap, maka publik patut mempertanyakan fungsi keterbukaan dalam sistem pengadaan itu sendiri.
Kasus proyek SPAM Desa Brabe kini menjadi ujian serius bagi integritas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Probolinggo. Sebab dalam proyek pemerintah, persoalannya bukan hanya pekerjaan selesai atau tidak, tetapi bagaimana proses itu dijalankan secara bersih, transparan, dan dapat diuji publik tanpa menyisakan tanda tanya.
Ferdi & Tim