Sgb-news°Surabaya,-Layanan SIM Corner Siola yang berlokasi di Jalan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan masyarakat setelah munculnya dugaan praktik pelanggaran prosedur dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut ketentuan resmi dari Korlantas Polri, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan wajib dibuat ulang dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik sesuai standar nasional. Aturan ini ditegaskan dalam kebijakan Korlantas guna memastikan kompetensi serta keselamatan pengendara di jalan raya tetap terjaga.
Namun, hasil investigasi sementara dari tim awak media di lapangan mengungkap indikasi adanya oknum tertentu di SIM Corner Siola yang diduga meloloskan perpanjangan SIM mati tanpa melalui uji teori maupun praktik, bahkan disebutkan bisa langsung jadi dalam waktu singkat. Informasi ini memicu kecaman masyarakat, terutama para pemohon SIM yang merasa dirugikan karena harus mengikuti prosedur lengkap sesuai aturan.
Dalam penelusuran investigatif, awak media mendapati pengakuan sejumlah warga yang mengklaim dapat memperpanjang SIM yang telah lama mati tanpa melalui tahapan resmi. Proses tersebut disebut-sebut melibatkan oknum yang bertugas di lokasi pelayanan. Meskipun belum ada bukti final, temuan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait integritas pelayanan SIM di Kota Surabaya.
Saat tim media mencoba meminta klarifikasi kepada Kapokja SIM Corner Siola, Aiptu Iqbal, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam, sehingga memunculkan spekulasi dan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SIM Corner Siola.
Karena indikasi ini menyangkut isu kepatuhan terhadap aturan nasional serta potensi pelanggaran prosedur layanan publik, awak media berencana menghubungi:
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi, serta memastikan adanya tindak lanjut pemeriksaan internal.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, guna mendapatkan konfirmasi apakah Korlantas akan melakukan evaluasi atau inspeksi terhadap SIM Corner Siola.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat merespons cepat dugaan ini, mengingat pelayanan SIM merupakan bagian vital dari keselamatan lalu lintas dan integritas institusi Polri.
Respons dan Harapan Masyarakat
Sejumlah warga meminta agar pelayanan publik yang bersifat administratif dan berkaitan dengan keselamatan berkendara tetap mengikuti standar yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa jika benar ada pelanggaran, maka perlu dilakukan penindakan tegas, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap alur pelayanan serta evaluasi petugas yang terlibat.
Kasus dugaan ini kini menjadi perhatian publik Surabaya. Bila terbukti, hal ini dapat menjadi preseden serius mengenai pengawasan layanan SIM dan profesionalitas aparat yang bertugas.
( Red/ Investigasi)