Karikatur sgb-news
SGB-News.id,-Di tengah derasnya arus informasi digital, satu kekeliruan besar terus direproduksi secara massal: menyamakan pers dengan media. Padahal, pers memang media, tetapi media belum tentu pers. Perbedaan ini bukan soal istilah, melainkan soal jiwa, tanggung jawab, dan keberanian. Pers lahir dari sikap kritis dan disiplin etik; sementara banyak media hari ini tumbuh dari algoritma, viralitas, dan kepentingan sesaat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik “bahasa kemitraan” antara pers dan pejabat publik kerap menjelma menjadi jebakan. Kemitraan yang seharusnya bermakna keterbukaan informasi dan hubungan profesional setara, justru dipelintir menjadi relasi kuasa yang menekan. Banyak pengakuan muncul dari kalangan internal pers sendiri: dilema antara menjalankan fungsi kontrol atau menjaga akses. Dalam situasi ini, sebagian memilih aman—berita dilunakkan, kritik ditunda, atau fakta dipinggirkan. Alasannya klasik: demi hubungan baik.

Masalahnya, ketika pers mulai takut kehilangan akses, maka independensi sudah retak. Pers yang sehat tidak hidup dari restu pejabat, melainkan dari kepercayaan publik. Ketika “kemitraan” berubah menjadi negosiasi isi berita, itu bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan kompromi terhadap kebenaran. Kritik keras lalu dicap sebagai permusuhan, sementara sikap lunak dibungkus sebagai profesionalisme. Di titik ini, publik dirugikan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menggariskan posisi pers secara tegas. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tidak ada klausul yang membenarkan intervensi kekuasaan atas nama kemitraan.
Lebih jauh, Pasal 6 menegaskan fungsi pers nasional: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Fungsi pengawasan inilah yang sering dianggap “mengganggu” oleh pihak yang alergi kritik. Alih-alih berbenah, sebagian memilih menekan secara halus maupun terang-terangan.
Undang-undang juga memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan dilindungi dalam menjalankan profesinya. Artinya, intimidasi, tekanan, dan pengondisian pemberitaan bukan hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan hukum. Sayangnya, yang sering goyah bukan payung hukumnya, melainkan keberanian manusianya.
Di sisi lain, tantangan pers kian berat dengan maraknya kreator media sosial yang mengklaim diri sebagai media. Konten cepat, opini mentah, dan sensasi viral sering dikonsumsi publik sebagai “berita”. Padahal, tanpa verifikasi, tanpa keberimbangan, dan tanpa tanggung jawab hukum, itu bukan kerja pers. Kreator konten boleh vokal, tetapi pers bekerja dengan disiplin: cek data, konfirmasi, dan siap dikoreksi melalui mekanisme hak jawab serta Dewan Pers. Pers berdiri dengan identitas dan struktur redaksi yang jelas; banyak media abal-abal bersembunyi di balik akun anonim.
Dalam konteks inilah SGB-News.id menegaskan posisinya. Media ini didirikan untuk memperkuat jiwa-jiwa pers yang sesungguhnya berdiri netral sesuai fakta, sebagaimana diatur undang-undang, dan menolak kompromi atas kebenaran. Netralitas dimaknai sebagai kepatuhan pada data dan verifikasi, bukan keberpihakan terselubung yang dibungkus hubungan baik.
Ferdian, pria kelahiran Malang tahun 1989 selaku pimpinan redaksi Ferdian, menegaskan bahwa pers tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan, uang, atau relasi. Menurutnya, akses bukan barter dan klarifikasi bukan negosiasi. Jika fakta pahit, maka harus disajikan apa adanya. “Pers tidak diciptakan untuk nyaman, melainkan untuk jujur,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan normalisasi media tanpa jiwa kritis. Ketika media hanya mengejar klik dan aman di hadapan kekuasaan, yang terjadi adalah pembodohan publik secara sistemik. Pers sejati justru hadir untuk menguji klaim, membongkar kebijakan timpang, dan mengoreksi kekeliruan meski berisiko menyinggung.
Kesimpulannya tegas: pers adalah media, tetapi media belum tentu pers. Pers dibangun oleh keberanian berpikir kritis, tunduk pada etika, dan taat pada hukum. Kreator sosial media mungkin ramai dan cepat, tetapi tanpa disiplin jurnalistik, itu bukan pers. Jika pers kehilangan jiwa kritisnya, demokrasi kehilangan pengawasnya. Dan ketika pengawas diam, penyimpangan akan terasa normal.
Redaksi
