Sgb°Malang-Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/5/2026). Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rangkaian dugaan pembunuhan sadis yang menyeret dua terdakwa, Agus Muhamad Saleman dan Suyitno.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Namun usai persidangan, Tim Penasihat Hukum Terdakwa II Suyitno justru melontarkan sorotan tajam terhadap konstruksi dakwaan jaksa. Mereka menilai ada ketimpangan dalam penempatan peran kedua terdakwa.
Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa II dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office Surabaya, Ainul Yakin, SH., menyebut dakwaan JPU masih mencampuradukkan keterlibatan masing-masing terdakwa tanpa melihat fakta individual secara objektif.
“Kami melihat terdapat ketidakadilan apabila seluruh peran para terdakwa diposisikan sama tanpa melihat fakta-fakta individual dan keterlibatan masing-masing pihak secara objektif,” tegas Ainul Yakin usai sidang.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap kasus bermula ketika Terdakwa I Agus Muhamad Saleman yang diketahui merupakan anggota aktif Polri diduga terlilit kebutuhan ekonomi untuk membayar cicilan bank. Agus kemudian menghubungi korban dengan alasan membantu pencabutan laporan polisi terkait persoalan pribadi korban.
Korban dijemput di Terminal Bayuangga Probolinggo pada Minggu malam, 14 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam perjalanan, korban diduga diborgol, dilakban, dan dibawa berkeliling menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton merah milik Agus.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap dugaan pengambilan uang korban sebesar Rp10 juta melalui ATM di wilayah Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban kemudian dibawa ke rumah Agus di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Dalam dakwaan disebutkan korban sempat mencoba kabur menuju pagar rumah sebelum akhirnya kembali dibawa masuk.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Suyitno datang ke rumah tersebut. Di sinilah muncul poin yang kini dipersoalkan pihak kuasa hukum. Dalam dakwaan disebut Agus sempat meminta Suyitno menggali kubur di belakang rumah, namun permintaan itu ditolak.
Menurut Ainul Yakin, fakta penolakan itu menjadi aspek penting untuk menguji ada atau tidaknya unsur kesepakatan jahat dalam perkara pembunuhan berencana.
“Fakta penolakan itu penting secara hukum. Karena dalam konstruksi turut serta harus ada kesamaan kehendak dan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Jaksa juga menguraikan bahwa kedua terdakwa kemudian membawa korban yang saat itu masih hidup untuk mencari lokasi pembuangan jasad. Mereka disebut berdiskusi mengenai cara menghilangkan jejak, termasuk rencana membuang jasad ke sungai hingga membeli karung goni dan sarung tangan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi di Jalan Raya Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam dakwaan, Agus diduga mencekik leher korban sambil menutup hidung korban, sementara Suyitno disebut memegangi kaki korban agar tidak bergerak.
Setelah korban meninggal, jasadnya diduga dibuang sekitar pukul 20.30 WIB di lokasi yang telah ditentukan. Kedua terdakwa juga disebut mencuci mobil, membeli pakaian ganti, dan mengubur dua ponsel korban di wilayah Pasuruan untuk menghilangkan barang bukti.
Hasil Visum et Repertum Nomor R/731/X/XI/2025/RSB tertanggal 16 Desember 2025 menyatakan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas atau kekurangan oksigen.
Meski demikian, pihak penasihat hukum menilai seluruh uraian dakwaan masih harus diuji secara ketat di persidangan, terutama terkait unsur perencanaan dan konstruksi turut serta terhadap Suyitno.
Ainul Yakin menegaskan hukum pidana tidak mengenal pertanggungjawaban kolektif tanpa pembuktian yang jelas mengenai niat, motif, hingga tindakan masing-masing terdakwa.
“Harus dibedakan siapa yang memiliki inisiatif, siapa yang mengendalikan situasi, dan siapa yang benar-benar melakukan tindakan tertentu,” katanya.
Pihaknya juga meminta Majelis Hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh opini publik yang berkembang luas di media sosial maupun ruang publik.
“Kami menghormati proses hukum dan duka keluarga korban. Namun persidangan pidana harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan tekanan opini maupun penghakiman publik,” pungkasnya.
Ferdi