PROBOLINGGO | SGB-News.id – Polemik tata kelola anggaran dan mekanisme pengawasan di salah satu rumah sakit daerah kembali menjadi perhatian publik. Penanganan dugaan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan turut menyeret sorotan terhadap peran dan kompetensi Dewan Pengawas yang disebut menerima honorarium dari APBD Kabupaten Probolinggo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aliansi Madura Indonesia melalui anggotanya, Dierel, mendesak agar dilakukan audit terbuka dan menyeluruh terhadap kebijakan yang berkaitan dengan Dewan Pengawas. Menurutnya, ketika anggaran publik digunakan untuk membiayai struktur pengawasan, maka dasar hukum, mekanisme pengangkatan, serta indikator kinerja harus transparan.
“Rumah sakit bukan institusi sembarang. Jika yang mengawasi tidak memahami dunia kesehatan, pengawasan bisa berubah menjadi formalitas. Ibarat tukang kue diminta memeriksa struktur beton—niatnya mungkin baik, tetapi kompetensinya tidak relevan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewan Pengawas rumah sakit tersebut berjumlah tiga orang dengan inisial U.I. (Ketua), K.R. (Anggota), dan d.G.E.M. (Anggota). Ketiganya berada dalam posisi strategis yang memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan manajemen, termasuk tata kelola anggaran dan pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan langsung dari ketiga penjabat tersebut terkait isu yang berkembang. Penyebutan inisial dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tim media SGB-News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit melalui pesan WhatsApp. Direktur rumah sakit menjawab singkat:
“Waalaikumsalam. Monggo dengan Humas njih.”
Sementara itu, pihak Humas saat dikonfirmasi menyampaikan:
“Waalaikumsalam. Selamat pagi bapak. Untuk dewan pengawas ada 3. Kalau butuh data lain monggo ke RS bapak agar lebih jelas.”
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, khususnya terkait dasar regulasi pengangkatan Dewan Pengawas, besaran honorarium yang bersumber dari APBD, serta parameter evaluasi kinerja yang menjadi dasar pemberian honorarium tersebut.
Secara normatif, Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan tata kelola rumah sakit berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Pengawasan yang efektif menuntut pemahaman terhadap manajemen layanan kesehatan, sistem rujukan medis, standar akreditasi, hingga pengelolaan risiko klinis.
Aliansi Madura Indonesia menilai, apabila komposisi Dewan Pengawas tidak memiliki latar belakang atau pengalaman relevan di bidang kesehatan, maka efektivitas fungsi kontrol patut dipertanyakan. Terlebih ketika honorarium dibebankan pada anggaran daerah.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna meminta audit dan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, audit akan memperkuat legitimasi. Tapi kalau ada ketidaksesuaian, tentu harus diperbaiki sesuai mekanisme hukum,” ujar Dierel.
Publik kini menunggu keterbukaan berbasis dokumen dan data, bukan sekadar jawaban singkat. Dalam tata kelola pemerintahan, kepercayaan tidak lahir dari klarifikasi umum, melainkan dari transparansi yang terukur dan akuntabilitas yang bisa diuji.
Tim-Redaksi