NGAWI – Sgb-news.id,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan seorang pria asal Kabupaten Sragen. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin di wilayah hukum setempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren. Saat itu, petugas mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD-9003-DF melaju dalam kondisi tidak biasa, tampak berat serta mengeluarkan aroma solar yang cukup menyengat.
Merasa curiga, petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan galon berisi BBM jenis solar yang disimpan di dalam mobil.
Dari hasil pengecekan di lapangan, terdapat sebanyak 21 galon berisi solar dengan total volume kurang lebih mencapai 315 liter. Pengemudi kendaraan yang diketahui berinisial DS (30) langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui memperoleh BBM bersubsidi tersebut dari sejumlah SPBU di wilayah berbeda.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan membeli solar subsidi menggunakan barcode kendaraan secara berulang. Setelah itu, BBM tersebut dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon-galon di rumahnya sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke galon untuk dijual kembali. Harga jualnya sekitar Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas AKP Aris, Senin (13/4/2026).
Dari pengakuan tersangka, praktik ilegal tersebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan. Selama kurun waktu itu, pelaku diduga telah meraup keuntungan dari selisih harga penjualan BBM subsidi.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM subsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkas AKP Aris.