PROBOLINGGO, SGB-NEWS.id – Pelantikan Budi Wirawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo akhirnya menjawab siapa yang akan menduduki jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Namun di balik pelantikan tersebut, muncul pertanyaan yang hingga kini masih menggantung: mengapa publik tidak pernah diajak mengetahui proses seleksinya?
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Padahal berbagai regulasi menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk Sekretaris Daerah, harus dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wajib mengedepankan sistem merit, kompetensi, kualifikasi, dan kompetisi yang sehat.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 121 Ayat (2) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Namun fakta di lapangan menunjukkan publik kesulitan memperoleh informasi mengenai proses tersebut.
SGB-NEWS.id sebelumnya telah melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Saat dikonfirmasi, BKPSDM Kota Probolinggo hanya memberikan jawaban singkat.
“Waalaikumsalam, sdh tahap pengajuan pertimbangan teknis ke BKN. Untuk detail bisa langsung ke Pak Wali pak,” demikian jawaban yang diterima redaksi.
Jawaban tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Sebagai perangkat daerah yang membidangi kepegawaian, BKPSDM dinilai seharusnya menjadi pihak yang paling memahami dan mampu menjelaskan tahapan proses pengisian jabatan Sekda.
Sementara itu, ketika Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Probolinggo dikonfirmasi, pihaknya menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada BKPSDM.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Wali Kota Probolinggo melalui pesan WhatsApp juga tidak memperoleh jawaban hingga pelantikan Sekda berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan kesan adanya minim koordinasi informasi publik antarorganisasi perangkat daerah dalam menjelaskan proses pengisian jabatan strategis tersebut.
Koordinator Aksi Aliansi Madura Indonesia (AMI), Dierel, menilai persoalan utama bukanlah siapa yang akhirnya dilantik menjadi Sekda, melainkan bagaimana proses tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.
“Kalau memang prosesnya sesuai aturan dan berdasarkan sistem merit, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik. Yang dipertanyakan masyarakat bukan sosok yang dilantik, tetapi mengapa prosesnya nyaris tidak diketahui publik,” tegas Dierel.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam mengendalikan roda birokrasi daerah.
“Publik baru mengetahui ketika pelantikan sudah dilakukan. Padahal masyarakat juga berhak mengetahui tahapan seleksi, mekanisme penilaian, hingga dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Dierel mengingatkan bahwa transparansi bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Ketika BKPSDM mengarahkan ke Wali Kota, Kominfo menunggu jawaban BKPSDM, dan Wali Kota tidak memberikan respons, maka wajar jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah harus memahami bahwa diam bukanlah jawaban atas kebutuhan informasi publik,” katanya.
Kini Budi Wirawan telah resmi menjabat Sekda Kota Probolinggo. Namun pelantikan tersebut menyisakan catatan penting mengenai keterbukaan informasi publik.
Sebab dalam negara yang menjunjung prinsip transparansi, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana proses pemilihan itu berlangsung. Dan hingga hari ini, pertanyaan itulah yang masih menunggu jawaban.
F/S