SGB°PROBOLINGGO, 03 April 2026 – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran kembali menyeruak. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Probolinggo terkait dugaan transaksi di luar sistem pada sedikitnya lima paket kegiatan jasa penyelenggaraan acara EO tahun anggaran 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Padahal, seluruh paket tersebut menggunakan metode pemilihan melalui E-Katalog yang seharusnya menjadi etalase transparansi belanja pemerintah. Namun yang terjadi justru sebaliknya, transparansi seolah hanya formalitas sementara praktik di lapangan memunculkan tanda tanya besar.
Salah satu paket kegiatan tercatat memiliki pagu anggaran Rp330 juta dengan nilai kontrak Rp279.950.000. Angka yang tidak kecil untuk kegiatan seremonial. Ironisnya, rincian belanja dalam spesifikasi teknis justru tidak tersaji secara jelas, terkesan kabur bahkan cenderung disembunyikan.
Yang lebih mengkhawatirkan, status pembayaran dalam sistem tercatat sebagai “Payment Outside System”.
Istilah ini bukan sekadar teknis administratif. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, label tersebut mengindikasikan bahwa transaksi keuangan dilakukan di luar platform resmi. Artinya, proses pembayaran tidak melalui sistem yang terintegrasi dan terpantau secara otomatis.
Dengan kata lain, pengawasan dilewati, jejak digital diputus, dan akuntabilitas dipertaruhkan.
Berdasarkan hasil analisis Dierel, praktik ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Ia menilai penggunaan metode pembayaran di luar sistem dalam pengadaan berbasis E-Katalog justru menunjukkan indikasi adanya upaya menghindari mekanisme kontrol yang telah disiapkan pemerintah.
“Kalau memang semua berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan keluar dari sistem. Justru ketika transaksi dilakukan di luar sistem, di situ letak kecurigaan publik muncul. Ini berpotensi membuka ruang manipulasi, baik dari sisi nilai maupun realisasi kegiatan,” tegasnya.
Dierel juga menyoroti kaburnya rincian spesifikasi dalam paket kegiatan yang dinilai tidak lazim untuk pengadaan berbasis digital.
“E-Katalog itu dibuat untuk transparansi, bukan untuk disiasati. Kalau spesifikasi saja tidak jelas, lalu pembayaran dilakukan di luar sistem, publik patut bertanya ini pengadaan atau sekadar formalitas untuk mencairkan anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dispopar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan penjelasan bahwa pembayaran di luar sistem dilakukan karena adanya kendala teknis pada platform Inaproc.
Ia menyebut, saat pelaksanaan kegiatan, sistem Inaproc belum sepenuhnya mengakomodasi komponen pajak PPN dan baru memuat PPh. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengenaan dan penyetoran pajak.
“Untuk menghindari kesalahan tersebut, proses penyelesaian pembayaran dilanjutkan melalui mekanisme di luar sistem yang memang tersedia dalam Inaproc, dengan tetap memperhatikan kewajiban perpajakan baik PPN maupun PPh serta dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” jelasnya.
Namun penjelasan ini justru membuka ruang pertanyaan lanjutan. Jika kendala ada pada sistem, mengapa tidak dilakukan penyesuaian administratif dalam koridor sistem yang tersedia. Dan jika pembayaran di luar sistem menjadi opsi, sejauh mana mekanisme tersebut tetap menjamin transparansi yang setara.
Publik tidak sedang mempersoalkan teknis semata, melainkan konsistensi terhadap prinsip akuntabilitas. Ketika celah dibuka dengan alasan teknis, maka yang diuji bukan hanya sistem, tetapi integritas pengelolaan anggaran itu sendiri.
Hingga kini, polemik ini belum menemukan titik terang. Yang jelas, praktik pembayaran di luar sistem dalam pengadaan berbasis digital tetap menjadi alarm keras bagi pengawasan keuangan daerah. Sebab dalam tata kelola anggaran, satu celah kecil bisa berujung pada kebocoran besar.
Solihin