filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 149.44647; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
LUMAJANG|SGB-NEWS.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pengangguran di daerah. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2025, Disnaker Lumajang menggelontorkan total anggaran sebesar Rp892.841.308,00 yang dialokasikan khusus untuk berbagai program pelatihan peningkatan kompetensi kerja.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Langkah taktis ini terbukti memberikan dampak positif yang signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Lumajang yang pada tahun 2024 berada di angka 3,28%, berhasil turun menjadi 3,08% pada tahun 2025. Penurunan sebesar 0,2% poin ini secara relatif merepresentasikan keberhasilan menekan angka pengangguran hingga sekitar 20% dari angka sebelumnya.
Keberhasilan ini memicu pertanyaan mengenai optimisme Disnaker Lumajang di tengah gaung efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lumajang Subechan, membeberkan sejumlah langkah strategis yang selama ini telah dijalankan secara objektif demi memaksimalkan penyerapan tenaga kerja,Jumat(22/5/3026) via seluler.
“Disnaker terus melakukan langkah konkret, mulai dari memberikan arahan kepada pelaku usaha baru agar hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja tetap terjaga, hingga memediasi jika terjadi permasalahan di internal perusahaan,” ujar Subechan.
Selain itu, Disnaker juga aktif menghimbau para pelaku usaha untuk bersikap terbuka mengenai kebutuhan spesifikasi pekerja dan memprioritaskan masyarakat lokal di sekitar tempat usaha mereka didirikan.
Sebagai langkah objektif dalam proses perekrutan (walking interview), Disnaker juga memfasilitasi koordinasi langsung. “Kami membantu menjembatani pelaku usaha agar dapat bertemu langsung dengan calon pekerja potensial di sekolah-sekolah, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),” imbuhnya.
Wajib Lapor Lowongan Kerja & Sasar Pengentasan Kemiskinan
Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah pasti perusahaan yang bermitra, Subechan menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Lumajang pada dasarnya wajib menjadi mitra Disnaker. Hal ini diperkuat oleh payung hukum berupa Surat Edaran (SE) Bupati terkait Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Menariknya, kebijakan kemitraan ini juga diintegrasikan dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem. Di dalam SE Bupati tersebut, perusahaan dihimbau untuk memprioritaskan calon tenaga kerja yang masuk dalam ketegori Desil 1 dan Desil 2 (masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah), dengan catatan tetap memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
“Harapannya, bila minimal ada satu anggota keluarga dari kelompok Desil 1 dan 2 tersebut yang bekerja dan memiliki penghasilan, maka tingkat kemiskinan di Kabupaten Lumajang secara otomatis akan ikut menurun,” jelas Subechan.
Tidak hanya mengandalkan pasar kerja domestik atau lokal, Disnaker Lumajang pada tahun ini juga melebarkan sayap koordinasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat Lumajang yang berminat dan memiliki kemauan untuk bekerja di luar negeri dapat terfasilitasi dengan baik serta mendapatkan perlindungan hukum yang menjamin keselamatan mereka.