SGB-NEWS.ID|LUMAJANG – SBMI Lumajang melakukan pendampingan pemulangan jenazah salah satu Pahlawan Devisa Negara Indonesia, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Alm. Bawon Kromo (59), warga Dusun Candi Lor RT 003 RW 004, Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Almarhum meninggal dunia saat bekerja di Malaysia pada Rabu, 13 Mei 2026, akibat serangan jantung.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari keluarga pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Anak almarhum, Didik, menghubungi SBMI Lumajang untuk meminta bantuan fasilitasi penjemputan jenazah dari Bandara Juanda menuju rumah duka di Lumajang.
Diketahui, Alm. Bawon Kromo bekerja di Malaysia secara nonprosedural atau tidak tercatat dalam sistem SISKOP2MI. Ia telah bekerja di negeri jiran tersebut selama kurang lebih 26 tahun sejak tahun 2000.
Biaya pemulangan jenazah dari Malaysia hingga Bandara Juanda dilakukan secara mandiri, sedangkan proses pengantaran dari Juanda menuju rumah duka difasilitasi secara gratis oleh UPT P2TK Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Jenazah diterbangkan dari Malaysia pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 15.35 waktu setempat dan tiba di Bandara Juanda pukul 17.30 WIB. Proses administrasi di bandara berlangsung sekitar dua jam sebelum akhirnya jenazah diberangkatkan menuju Lumajang dan tiba di rumah duka pada pukul 23.40 WIB.
Prosesi serah terima jenazah dilakukan oleh UPT P2TK Disnaker Jawa Timur dan dihadiri oleh Disnaker Lumajang, Kepala Desa Sumberejo, Dinas Sosial Lumajang yang turut memberikan santunan, serta Babinsa Sumberejo. Setelah disalatkan, jenazah langsung dimakamkan.
SBMI Lumajang menyayangkan status almarhum sebagai PMI nonprosedural, karena akibat hal tersebut ahli waris tidak dapat memperoleh santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta, termasuk hak beasiswa pendidikan bagi kedua anaknya dari jenjang SD hingga S1.
SBMI Lumajang mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Lumajang, agar menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap ajakan maupun bujuk rayu agen ilegal yang memberangkatkan pekerja migran secara tidak resmi. Jika ingin bekerja ke luar negeri dan belum memahami prosedurnya, masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja atau menghubungi SBMI,” tegas perwakilan SBMI Lumajang.
SBMI juga menegaskan bahwa visa yang digunakan untuk bekerja di luar negeri harus berupa visa kerja, bukan visa wisata atau jenis visa lainnya.
Selain itu, SBMI Lumajang meminta pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait peluang kerja dan tata cara bekerja ke luar negeri secara benar dan aman.
SBMI Lumajang juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menambah anggaran bagi kementerian yang menangani pekerja migran Indonesia, khususnya untuk penanganan PMI bermasalah seperti sakit, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia di luar negeri.
Tidak hanya pemerintah pusat, SBMI juga meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, agar menambah anggaran bagi dinas tenaga kerja untuk penanganan PMI bermasalah.
Menurut SBMI, devisa yang dihasilkan para PMI sangat besar. Pada tahun 2025 saja, devisa dari sektor pekerja migran disebut mencapai lebih dari Rp400 triliun.
Di sisi lain, SBMI Lumajang juga mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku penempatan PMI ilegal maupun pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih marak terjadi.